Layanan Publik

Dinsos Kota Kediri Buka Pelayanan Satu Pintu Bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Kota Kediri saat ini telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Pelayanan pendaftaran satu pintu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan di Kantor Dinas Sosial Kota Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Sosial Kota Kediri saat ini telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan. 

Upaya ini dilakukan karena capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kediri yang sukses mencapai 100 persen.

Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menjelaskan, terkait dengan UHC yang diraih Kota Kediri, kepada warga Kota Kediri sudah dijaminkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan.

"Ada yang ditanggung Pemerintah Pusat dan ada melalui Pemerintah Kota melalui dana APBD,” jelas Paulus Luhur Budi, Selasa  (15/8/2023).

Diungkapkan, sebelum menetapkan kebijakan ini, terlebih dahulu telah melakukan uji coba terkait pelayanan PBID BPJS Kesehatan untuk warga Kota Kediri.

 “Sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan, namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Sebelum diterapkan pelayanan satu pintu, Dinas Sosial hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga Kota Kediri. Terutama yang kurang mampu agar permasalahan yang dihadapi warga segera tertangani oleh BPJS Kesehatan. 

Adapun persyaratan untuk mendaftar PBID BPJS Kesehatan cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku.

 “Sekarang Dinas Sosial memegang pendaftaran kepesertaan sekaligus kalau ada case yang membutuhkan rekom juga diselesaikan di Dinsos,” jelas Paulus. 

Apabila ada warga Kota Kediri yang hendak beralih kepesertaan, dari BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBID, maka dapat datang langsung ke Kantor Dinas Sosial sesuai jam kerja.

Disampaikan, dalam penggunaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melainkan cukup menunjukkan KTP. 

“Sebetulnya keputusan BPJS Kesehatan pusat untuk tidak menggunakan KIS sudah lama, sekarang kalau mau berobat cukup menggunakan KTP,” terangnya. 

Pemkot Kediri telah melakukan upaya melalui surat imbauan kepada faskes agar memasang media sosialisasi berupa banner agar dapat diketahui masyarakat. 

Dengan diterapkannya kebijakan ini Paulus berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mudah. 

“Dengan disederhanakan diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, tidak harus mondar-mandir ke Kantor Dinkes, Dinsos, BPJS Kesehatan tetapi sudah satu pintu di Dinsos,” jelasnya.

(didik mashudi/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved