Sidang Samanhudi Anwar

Samanhudi Anwar Minta Sidang Perkara Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Digelar di Blitar

Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, berharap agar persidangan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar digelar secara luring di Blitar

Editor: eben haezer
Tribunnews
Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjalani kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Kamis (27/7/2023).

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian eksepsi dari Samanhudi Anwar. 

Irfana Jawahirun Maulida selaku pengacara Samanhudi mengatakan siap mengikuti sidang kedua tersebut.

Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diduga Karena Dendam Samanhudi Anwar, ini Tanggapan Santoso

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya di Blitar, secara luring atau offline. 

"Kami juga akan memohon supaya klien bisa dihadirkan secara luring. Permohononan tersebut kami masukkan per hari ini. Untuk keputusannya ya tunggu saja," kata Irfana.

Sejauh ini, sidang perkara perampokan rumah dinas itu memang digelar secara online.

Samanhudi Anwar mengikuti sidang dari Lapas Sidoarjo.

Terkait materi eksepsi, Irfana masih enggan menjelaskan.

"Jangan dibocorkan sekarang nanti gak seru," ucapnya.

Sebelumnya, dalam amar dakwaan JPU, mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2020 itu dianggap menjadi otak kejadian perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Rancangan perampokan itu diduga disusun Eks Politikus PDI Perjuangan itu saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

Rencana perampokan itu dia sampaikan kepada 5 orang narapida yang setelah bebas, menyusun aksi perampokan. 

Santoso saat itu disebut-sebut menceritakan kepada komplotan rampok bahwa di rumah dinas Wali Kota terdapat harta kurang lebih Rp800 juta.

Belakangan terungkap motif Samanhudi melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. Menurut dakwaan jaksa, Samanhudi menganggap Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

Samanhudi juga meyakini, pemindahannya ke Lapas Sragen dari Blitar, tak lepas dari campur tangan Snatoso. 

Tujuannya agar tidak dapat mengumpulkan simpatisan untuk mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020.

Seperti diketahui, putra terdakwa Samanhudi memang maju sebagai salah satu calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020. Akan tetapi, putra Samanhudi kalah dari Santoso.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved