Pajak Kendaraan Listrik Gratis

Mulai Bulan Depan Pemprov Jatim Bebaskan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Listrik

Pemprov Jatim akan membebaskan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik mulai 1 Agustus 2023 mendatang

Editor: eben haezer
ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat mencoba mengendarai motor listrik 

Sedangkan untuk penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda dua Rp 432.320.000. Lalu penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda 4 sebesar Rp 3.339.490.000. 

“Sesuai aturan, pembebasan di Jatim akan berlaku mulai bulan depan,” tegas Bobby.

Tidak hanya akan penerimaan dari BBN dan PKB kendaraan listrik, namun Pemprov Jatim tahun depan juga akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari PKB progresif. Sebab sebagaimana aturan dari pemerintah pusat, pajak progresif dan juga BBN-2 juga akan dihapuskan. 

Dikatakan Bobby, hal ini memang akan berpengaruh cukup besar pada pendapatan Pemprov Jatim. Karena penerimaan dari sektor tersebut cukup besar. 

“Sebenarnya kalau yang pajak progresif sudah dibebaskan lewat program pemutihan yang selama ini kita laksanakan. Kalau untuk potensi kehilangan pendapatan pengaruhanya sekitar Rp 200 miliar,” tegasnya.

Namun dikatakan Bobby bahwa kehilangan penerimaan itu akan tertambal dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Yang mana tahun ini capaiannya cukup signifikan di Jatim terutama dengan didukung adalah stimulan program pemutihan pajak.

“Insyaallah akan menambah atau menutup lepasnya pajak progresif,” jelas Bobby. 
 

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


Foto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengendarai mobil listrik bersama masyarakat. 


--
Fatimatuz zahroh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved