Pajak Kendaraan Listrik Gratis

Mulai Bulan Depan Pemprov Jatim Bebaskan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Listrik

Pemprov Jatim akan membebaskan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik mulai 1 Agustus 2023 mendatang

Editor: eben haezer
ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat mencoba mengendarai motor listrik 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemprov Jatim akan membebaskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai.

Pembebasan pajak kendaraan listrik akan diberlakukan mulai bulan depan, per 1 Agustus 2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono.

Ia menegaskan bahwa sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat, pajak kendaraan bermotor (PKB) listrik sepenuhnya dibebaskan. 

“Pajak Kendaraan listrik mulai bulan depan akan kita nol kan. Jadi sesuai aturan pusat, pajak kendaraan listrik dibebaskan,” tegasnya. 

Aturan pembebasan pajak kendaraan listrik ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Disebutkan dalam aturan itu, Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. 

Tidak hanya PKB, bea balik nama kendaraan listrik juga dibebaskan. Sebagaimana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB. 

“Aturan itu berlaku baik untuk kendaraan listrik roda dua maupun roda empat. Tapi untuk yang berbasis baterai ya. Jadi per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10 persen,” tegasnya.

Lebih lanjut Bobby melanjutkan berdasarkan data dari Bapenda Jatim, jumlah kepemilikan kendaraan listrik di Jatim memang terus meningkat trennya sejak tahun 2020. Peningkatan signifikan terjadi dari tahu 2021 ke tahun 2022. 

Saat ini jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sebanyak 4.024 objek. Yang terinci sepeda motor listrik sebanyak 2.991 objek. Kemudian untuk mobil listrik jenis minibus sebanyak 951 objek. 

Lalu mobil listrik jenis sedan sebanyak 42 objek. Sepeda motor listrik roda tiga sebanyak 31 objek. Jeep sebanyak 6 objek. Dan bus sebanyak 1 objek.

Dengan akan bebasnya PKB kendaraan berbasis listrik maupun BBNKB, tentunya akan berpengaruh pada pendapatan pemerintah provinsi Jawa Timur. 

Meski sejatinya penerimaan pajak dari kendaraan listrik di Jatim tidak begitu besar dibandingkan dari kendaraan non listrik. Yang besar adalah penerimaan dari bea balik nama kendaraan listrik.
 
“Kalau pajak kendaraan listrik selama ini kan memang sudah banyak insentifnya dari pemerintah. Pajaknya hanya 10 persen. Itu adalah bentuk untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” kata Bobby.

Dari data Bapenda Jatim, total penerimaan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang diperoleh Jatim selama tahun 2023 hingga bulan ini sudah mencapai Rp 588.511.100. Yang terdiri dari roda dua Rp 63.566.900. Dan dari roda empat Rp 524.944.200.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved