Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Kejar Utang Para Mantan Penyewa Ruko Belga, 6 Orang Menghilang

Pemkab Tulungagung masih terus mengejar pembayaran utang Rp 22 miliar dari 36 orang mantan penyewa Ruko Belga di Jl Agus Salim, Tulungagung. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ruko Belga yang dikosongkan dan dipasang pagar seng. Pemkab Tulungagung mengancam akan menyita aset mantan penyewa ruko Belga yang belum melunasi tagihan sesuai dengan perintah pengadilan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung masih terus mengejar pembayaran utang dari 36 orang mantan penyewa Ruko Belga di Jl Agus Salim, Tulungagung

Sampai kini, Pemkab Tulungagung masih mengedepankan  upaya penagihan secara persuasif. 

Para mantan penyewa ini masih mempunyai utang ke Pemkab Tulungagung sebesar Rp 22 miliar.

Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, para mantan penyewa ini sudah dikumpulkan untuk dilakukan upaya persuasif.

“Kami undang mereka dan kami minta untuk membayar utang itu. Namun sampai saat ini belum ada yang bayar,” terang Catur.

Sebelumnya surat undangan dikirimkan lewat jasa kantor pos.

Dari 36 orang itu ada 6 orang yang sudah tidak tinggal di alamatnya terdahulu.

Kemungkinan mereka telah pindah tempat tinggal sehingga surat undangan tidak sampai ke mereka.

“Kalau yang punya aset di Tulungagung, mereka masih ada dan bisa ditemui. Tapi yang enam orang itu tidak tahu pindah kemana,” ungkap Catur.

Dalam pertemuan itu ada yang menyatakan akan membayar dengan skema diangsur.

Ada pula yang terus terang sudah tidak punya harta, sehingga tidak mungkin membayar utang.

Catur meminta mereka yang tidak sanggup agar mengajukan secara resmi.

“Nanti kami sampaikan ke pengadilan, karena ini masih ranahnya pengadilan. Kami juga akan verifikasi, apakah benar dia sudah tidak mampu,” tegas Catur.

Masih menurut Catur, tidak ada batas waktu penagihan piutang ini.

Demikian Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo juga tidak membebani target waktu penagihan.

Bupati hanya menekankan upaya penagihan terus dilakukan kepada para mantan penyewa Ruko Belga ini.

“Selamanya akan menjadi piutang daerah selama belum dibayarkan. Ke depan bisa saja menjadi temuan BPK,” ujar Catur.

Sebelumnya Pemkab juga menyiapkan langkah untuk melakukan penyitaan aset kepada para mantan penyewa Ruko Belga ini.

Namun kali ini Catur kembali menegaskan, lebih menekankan upaya persuasi.

Diakuinya, upaya pelacakan aset cukup sulit dilakukan dan membutuhkan waktu.

Masalah ini bermula saat 51 Ruko Belga ini disewa oleh 36 orang selama 20 tahun dan habis pada tahun 2014.

Para penyewa lalu ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab Tulungagung, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab beresiko hilang.

Pemkab menawarkan opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.

Tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Tulungagung.

Pengadilan memerintahkan para penyewa mengosongkan ruko dan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Selain itu para penyewa wajib membayar uang sewa dengan rincian yang disebut dalam putusan MA, dengan total Rp 22 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved