Pemilu Kabupaten Malang
Tak Satupun Dokumen Bacaleg di Kabupaten Malang yang Memenuhi Persyaratan Verifikasi Administrasi
KPU Kabupaten Malang menyatakan bahwa seluruh dokumen bacaleg yang didaftarkan partai politik, belum memenuhi syarat
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg), Minggu (25/6/2023).
Dari 734 dokumen bacaleg yang mendaftarkan, seluruhnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sehingga kepada 17 partai politik harus melakukan perbaikan dokumen bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat di antaranya KTP-el yang diunggah tidak jelas.
"Ada foto diri tidak jelas, surat pernyataan bacaleg ada yang belum dibubuhi materai dan belum ditandatangani, fotokopi ijazah belum dilegalisir," jelasnya.
Selanjutnya, ada pula surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak sesuai tanggal berlaku, tanda bukti telah terdaftaf sebagai pemilih tidak sesuai nama bacalon.
Kemudian ada kartu tanda anggota parpol tidak sesuai dengan nama bacalon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lainnya.
Mengenai dokumen yang belum memenuhi syarat, Dika mengatakan parpol harus melakukan perbaikan.
KPU Kabupaten Malang telah membuka masa perbaikan dokumen mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir masa pengajuan ditutup sampai pukul 23.59 WIB," jelas pria yang biasa disapa Dika.
Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dapat dilakukan setelah mengirimkan dafa dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.