Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Penampakan WNA Singapura Dideportasi Dari Bandara Juanda Setelah 10 Tahun Jadi Dosen UBHI

Mohtar bin Bakri (66) alias Yatno, WNA Singapura yang selama ini menjadi dosen di kampus UBHI Tulungagung, akhirnya dideportasi hari ini.

Editor: eben haezer
m taufik
Mohtar bin Bakri alias Yatno (66), WNA Singapura yang selama 12 tahun memegang KTP Indonesia dan menjadi dosen di Tulungagung, akhirnya dideportasi hari ini. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mohtar bin Bakri (66) alias Yatno, WNA Singapura yang selama ini menjadi dosen di kampus UBHI Tulungagung akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Pria kelahiran Pachitan Singapura tersebut dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6/2023).

Dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar serta membawa tas ransel berwarna coklat, Mohtar sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: UBHI Tulungagung Kena Prank, Tak Tahu Seorang Dosennya Ternyata WNA yang Pakai Nama Samaran Yatno

“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.

Hendro menjelaskan, seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

"Dia membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Tidak itu saja, Dendy menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.

Baca juga: WNA Singapura Punya KTP dan 10 Tahun Jadi Dosen di Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil

Baca juga: Identitas Sebenarnya Dosen Kampus Swasta di Tulungagung Terkuak Setelah 12 Tahun, Ternyata WNA

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan, yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.

Sebelum didiportasi, Mohtar terlebih dahulu melewati proses clearance di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.

"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, dia tetap harus melewati proses clearance. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar, tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap Mohtar bin Bakri setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.

Rektor UBHI Tulungagung, Dr Imam Sudjono, SPd, MM  mengakui bahwa Mohtar bin Bakri pernah bekerja di kampusnya menggunakan nama Yatno. 

“Dia sudah mengajar mungkin lebih dari 10 tahun. Sebelum saya menjadi ketua, dia sudah ada di situ (menjadi dosen),” terang Imam.

Imam menambahkan, tidak ada keanehan dengan identitas kependudukan Yatno.

Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya juga bisa didaftarkan di Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Namun, dia memastikan Yatno telah mengundurkan diri dari UBHI dan telah diterbitkan SK pemberhentian pada 17 Maret 2023 lalu.

“Jadi yang bersangkutan sudah bukan dosen UBHI sebelum kasus ini terungkap. Kami juga merasa kena prank,” sambung Imam.

Kesehariannya Yatno memang menggunakan logat melayu yang masih kental.

Karena itu banyak kendala penyampaian materi karena bahasanya sulit dimengerti mahasiswa.

Resistensi mahasiswa kepada Yatno juga sangat tinggi sehingga kerap muncul masalah.

“Kami kira dia itu dari Sumatera atau Kalimantan. Tapi memang banyak keluhan mahasiswa yang diajar dia,” ungkap Imam.

Meski penolakan mahasiswa yang sangat tinggi, pihak kampus tidak serta merta memecat Yatno.

Namun saat Yatno mengajukan pengunduran diri, pihak kampus langsung memrosesnya.

Sebelumnya Yatno diketahui pernah cerai dengan istri pertama dan menikah dengan istri kedua.

Dari data yang ada di kampus, Yatno tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

“Sebelum mengundurkan diri, dia juga jarang ke kampus. Makanya begitu dia mengajukan pengunduran diri, langsung kami proses,” pungkas Imam.

Kesaksian Mantan Mahasiswa

Izal, salah satu mantan mahasiswa jurusan Bahasa Inggris di UBHI mengakui tidak menyangka Yatno berasal dari Singapura.

Izal pernah diajar Yatno di semester 3, sekitar tahun 2017 lalu.

Menurutnya, secara penampilan Yatno sangat Jawa, bahkan lebih Jawa dibanding dosen lain.

“Selama mengajar beliau kerap bilang jika berulang kali berkunjung ke Singapura. Mungkin saat itu maksudnya pulang kampung,” ucap Izal.

Izal juga menilai Yatno sosok dosen dengan ego tinggi.

Setiap kali melakukan kesalahan tidak mau dikoreksi mahasiswa, dengan mengatakan mahasiswa tidak tahu apa-apa.

Yatno juga pernah diskors mengajar karena aduan dari para mahasiswa.

“Saat itu kami mengadu ke rektorat karena cara mengajar Pak Yatno yang sulit dipahami. Akhirnya beliau diskors, tidak boleh mengajar seberapa waktu,” ungkapnya.

Bahkan Yatno pernah menerima skors lebih panjang karena aduan mahasiswa.

Saat itu Yatno meminta para mahasiswa mengumpulkan tugas secara kolektif lewat ketua kelas.

Namun dia minta flashdisk baru untuk mengumpulkan tugas itu, dan tidak dikembalikan ke mahasiswa.

“Beliau terang-terangan minta dibelikan flashdisk baru kepada mahasiswa. Waktu itu kami laporkan terus kena skors sampai di tahun 2021,” pungkas Izal. 

Dari datadikti.com, Yatno tercatat menempuh pendidikan S1 di Universitas Gajayana Malang, dan lulus tahun 2022 dengan gelar S.S (sarjana sastra).

Lalu dia kuliah S2 di Universitas Islam Malang mengambil magister pendidikan, lulus tahun 2006.

Yatno juga tercatat sebagai dosen UBHI dengan NIDN 0709027301.

(m taufik/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved