Rumah Kasek Digeruduk Guru

Rumah Kasek di Surabaya Digeruduk Puluhan Guru, Cak Ji Wawali Surabaya Tawarkan Solusi

Wakil wali Kota Surabaya, Armuji menawarkan solusi dalam permasalahan seorang kepala sekolah yang diduga memakai dana para guru senilai Rp 2,3 miliar

Editor: eben haezer
nuraini faiq
Wakil wali kota Surabaya, Armuji (kanan) saat mendatangi rumah M Iskak, mantan kasek yang digeruduk puluhan guru SD Negeri di Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendatangi rumah kepala sekolah yang digeruduk puluhan guru SD Negeri yang ingin menagih uang Rp 2,3 miliar, Rabu (21/6/2023). 

Tampak Wawali Armuji menemani para guru anggota KPRI itu untuk menagih dana koperasi kepala Ketua Koperasi, M Iskak di Wonorejo, Kecamatan Rungkut.

"Kasihan guru-guru SD itu uang deposito dan simpanan di KPRI dipakai pribadi ketuanya. Untuk bangun rumah, kosan, dan pasar. Mereka mengadu ke kami dan kami harus ikut mencarikan solusi," kata Wawali Cak Ji di tengah-tengah guru.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Kepala Sekolah Digeruduk Puluhan Guru, Tagih Uang Rp 2,3 Miliar

Kehadiran Wawali Cak Ji pun berhasil mendatangkan Iskak di tengah-tengah guru.

Dalam pembicaraan mereka terungkap, Iskak yang ternyata sudah pensiun ini dipercaya menjadi bendahara KPRI Tegar Rungkut sejak sepuluh tahun silam.  Jabatan terakhirnya adalah ketua.

Iskan kini juga memiliki usaha rumah kos serta usaha pasar rakyat yang memiliki puluhan stan.

Para anggota KPRI itu makin curiga saat pertanggungjawban 2019, dana tercatat 2,8 miliar. Setelah dicek tinggal sisa Rp 2,3 miliar. Namun dana itu tidak ada lembaran uangnya. Di rekening juga tidak ada. 

Ternyata dibelikan tanah untuk pasar. Juga untuk membangun rumah dan bikin kos-kosan. Sementara tanah-tanah itu ada yang diatasnamakan anaknya. Iskak punya tiga anak yang sudah berumah tangga. 

Wawali Cak Ji pun menegaskan bahwa hak para guru SD itu harus ditagih. "Meski sudah menyatakan kesanggupan mencicil, tapi sampai kapan. Opsi solusinya adalah mengambil alih pengelolaan pasar atau kos-kosan oleh anggota. Dengan perjanjian notaris," kata Cak Ji.

(Faiq nuraini/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved