Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk Awasi Lalu Lintas Ternak Dari Luar Daerah untuk Cegah PMK dan LSD

Mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku serta LSD pada hewan ternak, Pemkab Nganjuk mengawasi ketat lalu lintas hewan kurban dari luar Nganjuk

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ist
Sapi-sapi yang dikirim ke Nganjuk untuk persiapan Idul Adha 2023. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Nganjuk mengantisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) pada hewan kurban. 

Caranya, dengan melakukan pengawasan ketat lalu lintas hewan kurban dari luar Nganjuk. 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Muslim Harsoyo mengatakan, pemeriksaan terhadap hewan kurban dari luar Nganjuk tersebut sebenarnya telah digelar secara rutin.

Hanya saja, menjelang hari raya Idul Adha ini pemeriksaan tersebut ditingkatgkan seiring dengan adanya peningkatan distribusi hewan kurban tersebut.

"Semua hewan kurban khususnya sapi di Nganjuk harus bebas dari PMK dan LSD, karena itu juga sebagai jaminanan kesehatan dari daging kurban yang dibagikan pada masyarakat," kata Muslim Harsoyo, Senin (19/6/2023).

Kata dia, Dinas Pertanian juga telah membentuk tim pengawasan hewan kurban.

Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi berbagai risiko penyakit hewan kurban, termasuk memeriksa hewan kurban di sejumlah tempat milik peternak di peternakan.

Ditambahkannya, menjelang Idul Adha tahun 2023 banyak  pengusaha yang mendatangkan sapi dari luar daerah untuk mencukupi kebutuhan hewan kurban masyarakat.

"Yang pasti, langkah preventif akan terus dilakukan seperti proses pemeriksaan, vaksinasi hingga pengawasan lalu lintas ternak yang masih terus dilakukan sampai saat ini," ujar Muslim Harsoyo.

Sementara Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Nganjuk, drh Siti Farida  menambahkan, secara umum hewan kurban dari daerah lain yang dijual di Kabupaten Nganjuk harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah asal.

Peternak sapi juga tidak diperkenankan menjual hewan ternaknya untuk kurban jika tidak memiliki rekomendasi.

Serta tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dan sertifikat veteriner.

"Sertifikat itu sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan," kata Siti Farida.  

Meski demikian, tambah Siti Farida, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan pemeriksaan kelayakan kesehatan terhadap hewan ternak baik lokal maupun luar daerah yang akan masuk di Nganjuk.

Selain itu, hewan kurban yang dibeli dan disembelih harus memenuhi kriteria ASUH. Yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Serta harus sesuai syariat Islam, sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

"Dan kami imbau kepada para peternak penyedia hewan kurban untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, serta selalu memberikan informasi agar memudahkan tim melakukan pengecekan kesehatan hewan secara rutin sebelum dilakukan penjualan kepada masyarakat," tutur Siti Farida.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved