Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tanggapi Temuan Pegiat Lingkungan, DLH Menilai Pencemaran Sungai Ngrowo Masih di Skala Sedang

DLH Kabupaten Tulungagung menilai pencemaran air di Sungai Ngrowo, TUlungagung, masih dalam skala sedang. Ini alasannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Aktivis lingkungan saat sedang mengambil sampel air Sungai Ngrowo, Tulungagung, untuk diuji. Hasilnya, kadar oksigen terlarut di dalamnya sangat rendah dan mengancam kelestarian ikan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Temuan para pegiat lingkungan menunjukkan bahwa Sungai Ngrowo di Kabupaten Tulungaugng telah tercemar mikroplastik dan dissolved oxygen (DO) atau oksigen terlarut sangat rendah.

Kondisi ini memungkinkan biota air di dalam Sungai Ngrowo akan punah dalam waktu lama.

Menanggapi temuan Ecoton dan kawan-kawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung menganggapnya sebagai masukan.

Baca juga: Ikan-ikan di Sungai Ngrowo Tulungagung Dikhawatirkan Lenyap Karena Kadar Oksigen Terlarut Rendah

“Kami menghargai hasil uji yang dilakukan Ecoton. Ini juga bentuk kepedulian masyarakat pada masalah lingkungan,” ujar Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Tulungagung, Suroso.

Meski demikian menurut Suroso, Sungai Ngowo masih tercemar dalam skala sedang.

Hal ini berdasar pengujian yang rutin dilakukan DLH di sejumlah titik.

Pengujian dilakukan di sejumlah titik, mulai dari hulu, tengah dan hilir sungai.

Baca juga: Ecoton Temukan Partikel Mikro Plastik di Air Sungai Plosokandang Tulungagung, Bahaya Untuk Kesuburan

“Hasil uji memang mungkin berbeda karena titik yang diambil juga beda. Selain itu arah aliran air juga mempengaruhi, karena sumber cemaran juga akan beda,” sambung Suroso.

Terkait temuan mikroplastik, menurutnya sejauh ini belum ada baku mutu.

Meski demikian keberadaan mikroplastik di sungai tetap wajib diwaspadai.

Alasannya mikroplastik mengikat logam berat sehingga berbahaya jika masuk ke tubuh manusia.

“Memang belum ada baku mutu yang membahayakan. Tapi wajib waspada karena dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.

Selain itu temuan DO yang rendah juga diakui oleh Suroso.

Jika menggunakan standar air kelas 2, batas DO yang diperbolehkan adalah 4 mg/L.

Namun temuan Ecoton, DO di Desa Plandaan hanya 2,4 mg/L, di Desa Tawangsari 2,2 mg/L, dan di Jembatan Plengkung Mangunsari 2,2 mg/L.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved