Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan TPP ASN Pemkab Tulungagung, Cair Setelah Gaji Reguler Juni 2023
ASN Pemkab Tulungagung Dapat Pencairan Gaji ke-13 dan TPP Meski Telah Dapat Gaji Reguler Juni 2023
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung akan menerima gaji ke-13 pada Senin (5/6/2023) besok.
Selain itu pada ASN juga akan menerima 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penerima gaji ke-13 termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPRD Tulungagung.
“Sesuai aturannya, penerima gaji ke-13 bukan hanya PNS, tapi PPPK, anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro.
Baca juga: Massa Perguruan Silat Diblokade Polres Tulungagung dan Brimob Kediri, Picu Gesekan di Pencak Dor
Sebelumnya gaji rutin para ASN in sudah dibayarkan pada Kamis (1/6/2023).
Lanjut Galih, pemberian gaji ke-13 sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Peraturan pemerintah ini juga diturunkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2023.
Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran hingga Rp 44 miliar untuk gaji ke-13 ini.
Anggaran ini akan diterimakan kepada 9.893 orang.
“Besaran gaji ke-13 sama dengan gaji Bulan Juni. Jadi dibayarkan dulu gaji Bulan Juni, baru kemudian gaji ke-13,” papar Galih.
Komponen dasar perhitungannya adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain gaji ke-13, khusus PNS akan mendapatkan 50 persen TPP Bulan Juni 2023.
TPP diberikan berdasar penilaian kinerja selama Bulan Mei 2023.
“Kalau gaji dibayar di depan, baru mereka bekerja. Tapi kalau tunjangan, bekerja dulu baru dibayarkan sesuai kinerja,” ungkap Galih.
Pembayaran TPP ini paling lambat akan dilakukan pada 12 Juni 2023.
Namun TPP ini hanya diberikan kepada PNS, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
“Jadi khusus untuk ASN, mereka tidak mendapatkan 50 persen TPP. Sedangkan komponen lain mereka juga dapat,” pungkas Galih. (David Yohanes)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes/ tribunmataraman.com)
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.