Pembangunan Tol di Jawa Timur

Daftar Terbaru Desa dan Kelurahan di Tulungagung Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Daftar 12 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Tulungagung terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Cek dokumen yang perlu disiapkan pemilik lahan

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Daftar 12 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Tulungagung terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Cek dokumen yang perlu disiapkan pemilik lahan 

Fery menargetkan seluruh lahan akan diumumkan paling lambat pada pertengahan Juni 2023.

Selama proses pengukuran tidak ada penolakan dari warga yang lahannya akan dilalui jalur tol.

Namun ada warga yang meminta lebih dulu harga ganti rugi yang akan diterima.

“Kami lakukan pendekatan, bahwa nilainya bukan kami yang menentukan. Tim appraisal nantinya yang akan menetapkan harga,” katanya.

Dari semua lahan yang terpakai tol Kediri-Tulungagung, 30 persen merupakan permukiman dan 70 persen berupa sawah, kebun dan lahan kosong. 

Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

  1. Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
  2. Identitas pihak yang berhak
  3. Surat keterangan riwayat tanah
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
  6. Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved