Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Gelar Tes DNA Untuk Mengungkap Identitas Ayah Dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMP

Polisi melakukan tes DNA untuk mengungkap siapa ayah dari bayi yang dilahirkan oleh seorang siswi SMP di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
:Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap pelaku yang tega menghamili seorang siswi SMP di Kecamatan Kampak, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Selasa (30/5/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek menggelar tes DNA untuk mengungkap identitas ayah dari bayi yang dilahirkan oleh seorang siswi SMP di kecamatan Kampak, Kabupaten Probolinggo. 

Biddokkes Polda Jatim yang dihadirkan oleh Polres Trenggalek mengambil sampel darah dari tiga orang, yaitu sang bayi, korban AY (13), dan terduga pelaku berinisial B.

"Dari hasil rapat, pihak Bidokkes Polda Jatim mengatakan kira-kira sebulan lagi akan diketahui hasilnya karena sampel darahnya akan dikirim ke Mabes Polri," kata penasihat hukum pelapor, Irfan Firdianto ditemui di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/5/2023). 

Baca juga: Siswi SMP yang Melahirkan Bayi di Trenggalek Akhirnya Ungkap Siapa Sosok yang Menghamilinya

Pihak pelapor sendiri tidak mempermasalahkan jika memang harus menunggu lama untuk mengetahui hasil tes DNA tersebut asalkan pelaku yang tega menghamili AY terungkap.

Walaupun sebelumnya korban sudah menyebutkan siapa pelaku yang menghamilinya, dan terduga pelaku pun telah mengakuinya.

"Memang tes DNA diperlukan untuk gelar perkara dan lebih yakin dalam menetapkan status tersangka," ucap Irfan.

"Pihak kami tidak masalah menunggu 1 bulan. asalkan valid dan bisa melangkah ke tahap hukum selanjutnya," lanjutnya.

Sedangkan terkait proses adopsi bayi oleh warga Kecamatan Gandusari, menurut Irfan sudah diluruskan dengan bantuan Dinsos P3A Trenggalek.

"Kalau uang itu bentuk tali asih atas keikhlasan dari yang mengadopsi bayinya. Dari pihak korban juga berterima kasih kepada pengadopsi karena berkenan merawat bayi tersebut," ucap Irfan.

Terkait syarat persyaratan adopsi sendiri menurut Irfan sudah lengkap tinggal menunggu bayi berumur 6 bulan untuk diajukan proses adopsi ke pengadilan dengan rekomendasi dari Dinsos P3A Trenggalek dan Dinsos Provinsi Jatim. 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved