Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Nodai dan Memeras Pacarnya Dengan VCS, Pemuda Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung,
Polres Tulungagung menangkap seorang remaja asal Trenggalek yang menodai pacarnya serta memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan video chat sex
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Karena dimintai uang yang besar, korban kebingungan. Dia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak," ujar Anshori.
Kisah korban membuat sang kakak kaget dan merasa marah kepada AF.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan.
Berbekal alat bukti yang cukup, polisi menangkap AF pada Selasa (23/5/2023) di rumahnya.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung.
AF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D junco pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anshori.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/nodai-dan-memeras-pacar-dengan-VCS.jpg)