Selasa, 2 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nodai dan Memeras Pacarnya Dengan VCS, Pemuda Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung,

Polres Tulungagung menangkap seorang remaja asal Trenggalek yang menodai pacarnya serta memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan video chat sex

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
AF (tengah) tersangka rudapaksa dan pemerasan pada pacarnya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - AF (18), seorang pemuda asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. 

AF diduga telah memaksa pacarnya yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Bukan hanya menodai korban, AF juga memeras pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video mesumnya.

"Antara korban tersangka sama-sama asal Kabupaten Trenggalek. Namun perbuatan pidana itu dilakukan di Tulungagung, sehingga Polres Tulungagung yang menangani," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Lanjut Anshori, antara AF dan korban memang ada hubungan asmara.

Namun hubungan kedekatan ini dimanfaatkan AF untuk memaksa korban berbuat tak senonoh.

AF mengancam korban agar mau menuruti semua nafsu jahatnya.

"Perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada 27 April 2023. Dan terakhir dilakukan pada 16 Mei 2023," ungkap Anshori. 

Perbuatan ini berulang kali dilakukan AF kepada korban di berbagai lokasi berbeda.

Salah satunya adalah di lokasi kamar kos yang disewakan per jam di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 

Selain hubungan badan secara langsung, AF juga mengajak korban melakukan video call sex (VCS).

"Ternyata AF punya niat buruk dengan rekaman video mereka. Video itu dipakai untuk memeras korban," tutur Anshori. 

AF mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS mereka jika tidak mau memberikan uang.

Awalnya korban yang ketakutan videonya menyebar memberikan Rp 400.000.

Namun kali kedua AF kembali mengancam dan minta uang Rp 1.000.000.

"Karena dimintai uang yang besar, korban kebingungan. Dia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak," ujar Anshori.

Kisah korban membuat sang kakak kaget dan merasa marah kepada AF.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan. 

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi menangkap AF pada Selasa (23/5/2023) di rumahnya.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung sudah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung. 

AF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D junco pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anshori.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved