Berita Terbaru Kota Blitar

Aksinya Sempat Viral, Perempuan Asal Malang Perampas Mobil Ajukan Gugatan Pra Peradilan

perempuan asal Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan perampasan mobil mengajukan gugatan para peradilan terhadap Polres Blitar Kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Tim kuasa hukum EDW, menunjukkan nomor pendaftaran gugatan pra peradilan terhadap Polres Blitar Kota di PN Blitar, Senin (29/5/2023).    

TRIBUNMATARAMAN.COM - EDW (25), perempuan asal Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan perampasan mobil mengajukan gugatan para peradilan terhadap Polres Blitar Kota.

EDW melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Blitar Kota di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/5/2023).

Seperti diketahui, CCTV kasus dugaan perampasan mobil yang dilakukan EDW sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Baca juga: Perempuan Kota Malang Bawa Kabur Mobil Pemuda Tulungagung, Korban Sempat Melompat ke Kap Mobil

Peristiwa dugaan perampasan mobil terjadi di Jl Veteran, Kota Blitar, pada Minggu (26/3/2023) malam.

EDW membawa kabur Honda Jazz milik pria kenalannya di media sosial, yaitu, A, warga Kabupaten Tulungagung.

Dalam rekaman kamera CCTV, EDW terlihat memacu mobil dengan kondisi korban berada di atas kap mobil dari Jl Veteran sampai Jl Merdeka, Kota Blitar.

Korban naik ke atas kap untuk mempertahankan mobilnya yang dibawa kabur EDW. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Blitar Kota.

Kurang dari 24 jam atau pada Senin (27/3/2023), Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EDW di wilayah Kota Malang.

Penasihat Hukum EDW, Agus Subiantoro mengatakan materi pengajuan gugatan pra peradilan yang dilakukan kliennya, yaitu, terkait prosedur penanganan kasus yang dilakukan Polres Blitar Kota terhadap kliennya.

Kliennya ditangkap pada 27 Maret 2023 dan surat penahanan kliennya dikeluarkan Polres Blitar Kota pada 28 Maret 2023.

Sesuai dengan KUHAP, polisi mempunyai kewenangan menahan selama 20 hari. Kemudian ada penahan lanjutan atau perpanjangan maksimal 40 hari. Jadi total masa penahanan di polisi maksimal selama 60 hari.

Tapi, sampai sekarang, kliennya sudah lebih 60 hari menjalani masa penahanan di Polres Blitar Kota.

Berdasarkan pasal 24 huruf d KUHAP, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka bebas demi hukum. Hal itu tidak dilakukan oleh Polres Blitar Kota.

"Seharusnya, klien kami sudah bebas kemarin pada tanggal 28 Mei 2023. Tadi, kami ke ruang tahanan, klien kami masih ditahan. Penanganan kasusnya mungkin sudah P21, tapi tahap kedua, penyerahan BAP dan tersangka ke kejaksaan belum," kata Agus usai mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Blitar.

Selain itu, kata Agus, pada saat perpanjangan penahanan, seharusnya polisi memberitahukan kepada tersangka atau kuasa hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved