Sidang MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Tentang Batas Usia Pimpinan KPK

Sidang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Ghufron tentang batas usia pimpinan KPK

Editor: eben haezer
tribunjatim/tony hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar, Usman mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron tentang batas usia pimpinan KPK, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Dengan dikabulkannya gugatan Nurul Ghufron ini, maka batas minimal usia pimpinan KPK bukan lagi 50 tahun.

Dengan hasil yang demikian, Nurul Ghufron yang saat ini usianya belum 50 tahun bisa kembali menjadi pimpinan KPK periode mendatang. 

Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK), Firman Syah Ali menyatakan puas dengan putusan MK tersebut.

Pendapat dia, ini putusan yang sangat adil dan kredibel.

"Kita harus ucapkan selamat tinggal kepada diskriminasi," kata Firman Syah Ali, Jumat (26/5/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Firman ini, menyampaikan selamat terhadap Nurul Ghufron atas gugatan tentang batas usia Pimpinan KPK RI ini.

Menurut dia, Nurul Ghufron adalah pejuang yang ulet, tangguh, tak kenal putus asa dan layak jadi teladan generasi penerus.

Keponakan Mahfud MD ini mengajakan seluruh masyarakat untul mendukung KPK RI semakin kuat, tangguh dan solid dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

"Panjang umur perjuangan," seru Penasihat Yayasan Bantuan Hukum Pelopor ini.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved