Berita Terbaru Kabupaten Sidoarjo
10 Pelajar di Sidoarjo Ditangkap Polisi Karena Terlibat Pengeroyokan Maut di Sepande
Sepuluh pelajar di kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena terlibat dalam pengeroyokan di desa Sepande yang menyebabkan korban meninggal dunia
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang menolongnya. Tapi sayang, nyawa pemuda malang itu tidak terselematkan. Dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin pagi sekira pukul 03.00 WIB. Tepatnya di lahan kosong yang berada di sebelah selatan Overpas Sepande.
Sejak dinihari, beberapa warga sempat melihat sejumlah anak muda berboncengan mengendarai sepeda motor di kawasan dekat ruko yang berada di selatan overpas sepande. Itu pada dinihari, sekira pukul 00.30 WIB.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, warga sekitar lokasi itu dikejutkan dengan teriakan orang yang meminta tolong. Saat awal tidak banyak warga dengar, karena memang waktunya orang bersitirahat.
Sekira pukul 04.00 WIB, ada yang keluar rumah dan memeriksa sumber teriakan itu. “Saat itulah ditemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah,” ungkap Andi.
Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo memburu para pelaku. Sampai akhirnya, sepuluh remaja pelaku pengeroyokan itu diringkus dan digelandang ke Polresta Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, remaja-remaja itu mengakui bahwa peristiwa ini bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Di sanalah korban dikeroyok oleh para pelaku. Diihajar beramai-ramai, termasuk menggunakan senjata taham hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” urai kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengeryokan tersebut tercancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
“Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut,” tambahnya.
(m taufik/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru Kabupaten Sidoarjo
pengeroyokan di desa Sepande
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintor
Tiga Kades di Sidoarjo Terkena OTT Karena Diduga Terlibat Suap Rekrutmen Perangkat Desa |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Sidoarjo Terima BLT Dari Hasil Cukai Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Dekat Pabrik Gula Candi Sidoarjo |
![]() |
---|
Banjir dan Puting Beliung Melanda Sidoarjo Saat Lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Lokasi |
![]() |
---|
Belajar Dari Korsel, RSUD Sidoarjo Akan Terapkan AI Untuk Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.