Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa

Hasil Sidang Vonis Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini, Hotman Berpandangan Kliennya Bisa Dihukum

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempunyai pandangan jika kliennya berpotensi dihukum.

Editor: faridmukarrom
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempunyai pandangan jika kliennya berpotensi dihukum. 

1. Perintah Penukaran Sabu dengan Tawas Meragukan

Pertama, Reza menyebut terkait perintah penukaran sabu dengan tawas yang diragukan.

Mencermati kasus yang mendera Teddy Minahasa soal perintah penukaran sabu dengan tawas, menurut Reza, hal tersebut sejauh ini sulit untuk dibuktikan oleh JPU dalam persidangan.

"Tidak benar Teddy Minahasa telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," kata Reza Indragiri saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

2. Bukti Chat Tak Sinkron dan Terkesan Pilih-pilih

Kedua, lanjut Reza, menyoal bukti chat yang dipilih-pilih.

Kata dia, bukti percakapan melalui WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara rawan rekayasa karena ditampilkan sepotong-sepotong.

Bahkan sengaja dipilih-pilih bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.

"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," bebernya.

3. Kesamaan sabu di Jakarta dan Sumatera Barat Diragukan

Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.

Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.

"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.

Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 yang bakal divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Selasa (9/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved