Pembangunan Tol di Provinsi Banten

Daftar 6 Kecamatan di 35 Desa di Kabupaten Tangerang yang Dilewati Proyek Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Berikut Daftar terbaru 6 Kecamatan di 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Berikut Daftar terbaru 6 Kecamatan di 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Proyek pembangunan jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg akan segera dimulai dan akan melewati 35 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Jalan tol ini dibangun dengan tujuan untuk mengatasi kemacetan antara Provinsi Banten dan DKI Jakarta.

Selain itu, jalan tol ini akan terhubung dengan Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki 7 interchange, 2 junction, 1 on ramp, 4 jembatan, dan 5 underpass.

Sementara itu dalam proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, ini nantinya akan melewati 35 desa di 6 Kecamatan.

Baca juga: 7 Kecamatan di 23 Desa Tabanan Bali Resmi Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi, Cek Datanya di Sini

Baca juga: Lokasi Tol Jogja-Cilacap akan Lewati 56 desa di 7 Kecamatan Purworejo, Pembebasan Lahan Dimulai

Baca juga: Update 8 Kecamatan di 44 Desa Magelang Dilewati Tol Yogyakarta-Bawen, Panjang Tol Capai 77 KM

6 Kecamatan itu adalah Mauk, Rajeg, Sukadiri, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi.

Untuk lebih jelasnya berikut rincian 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang dilewati proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

1. Kecamatan Rajeg

Kelurahan Sukatani

Desa Rajeg

Desa Rancabango

Desa Sukamanah

Desa Lembang Sari

2. Kecamatan Mauk

Desa Gunung Sari 

Desa Tegal Kunir Lor

Desa Marga Mulya

Desa Ketapang

Kelurahan Mauk Timur

Desa Mauk Barat

Desa Sasak

3. Kecamatan Teluknaga

Desa Tanjung Pasir

Desa Pangkalan

Desa Tanjung Burung

Desa Kampung Besar

Desa Lemo

Desa Tegal Angus

Desa Kampung Melayu Timur

4. Kecamatan Pakuhaji

Desa Kohod

Desa Kramat

Desa Sukawali

Desa Surya Bahari

Desa Kalibaru

5. Kecamatan Sukadiri

Desa Sukadiri

Desa Pekayon

Desa Rawakidang

Desa Karang Serang

6. Kecamatan Kosambi

Kelurahan Dadap

Desa Kosambi Timur

Desa Kosambi Barat

Desa Selembaran Jati

Desa Selembaran Jaya

Desa Cengklong

Profil Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kaltara) pada Januari 2023 lalu.

Sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, lahan yang ditetapkan di wilayah Jakarta untuk proyek Tol Kaltara berlokasi di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di Jakarta, proyeknya membutuhkan luas sekitar 131.339 meter persegi atau 13,13 hektar dengan perkiraan pengadaan tanah selesai dalam waktu 268 hari atau 8 bulan.

Seiring dengan dinamika waktu pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah hingga 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penlok.

Apabila masyarakat merasa keberatan dengan penlok yang telah diterbitkan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat maksimal 30 hari terhitung mulai 26 Januari 2023.

Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, pembangunan Tol Kaltara diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.

Tol Kaltara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.

Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Tol sepanjang 38,6 kilometer ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass.

Tol Kaltara diharapkan bisa mengatasi kemacetan akibat kurangnya kapasitas jalan antar Provinsi Banten dan DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan.

Kedua, bisa memacu perkembangan kawasan dari sektor ekonomi, perdagangan, industri dan lainnya di kedua provinsi.

Ketiga, memberikan keuntungan ekonomis dari sisi waktu perjalanan dan operasional kendaraan bagi pengguna jalan.

Selanjutnya, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved