Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Peringati Hari Buruh, Bupati Nganjuk Gelar Ziarah ke Makam Marsinah
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menggelar ziarah ke makam Marsinah dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menggelar ziarah ke makam Marsinah dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).
Selain ziarah ke makam Marsinah, Bupati Nganjuk juga menggelar serangkaian kegiatan lain seperti sholawatan di Desa Nglundo, kecamatan Sukomoro yang merupakan tempat tinggal Marsinah semasa hidup, serta menggelar jalan santi dan audiensi dengan para buruh.
Marhaen Djumadi mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan dalam peringatan hari Buruh Internasional di Kabupaten Nganjuk berjalan dengan baik. Termasuk kegiatan ziarah di makam pahlawan buruh, Marsinah yang diikuti secara bergiliran oleh perwakilan organisasi buruh dari berbagai daerai di Jawa Timur ataupun dari luar Jatim.
"Alhamdulillah peringatan hari Buruh Internasional di Nganjuk berjalan lancar. Termasuk rangakaian kegiatan di Desa Nglundo tempat pemakaman Marsinah," kata Marhaen Djumadi, Senin (1/5/2023).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, digelarnya rangkaian kegiatan peringatan hari Buruh Internasional di Kabupaten Nganjuk tersebut sebagai wujud kehadiran Pemerintah di tengah kaum buruh.
Diungkapkan Marhaen Djumadi, para buruh dalam memperingati Hari Buruh Internasional di Nganjuk sendiri telah menyampaikan beberapa usulan. Yakni tentang usulan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja dan kembali ke Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Kemudian, menurut Marhaen Djumadi, para buruh meminta agar segera dilakukan implementasi Perda ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk.
Dimana perda yang akan menjadi payung hukum di Nganjuk untuk perlindungan hak-hak dari pekerja. Hanya saja, saat ini Perda Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut masih dalam proses pembahasan di DPRD Nganjuk.
Terkait usulan UMK, dikatakan Marhaen Djumadi, para buruh mengusulkan akan adanya kenaikan menjadi 15 persen pada tahun 2024. Ini setelah pada tahun 2023 ini UMK Kabupaten Nganjuk naik 10 persen.
"Kamipun mengakomodasi usulan para buruh Kabupaten Nganjuk tersebut, karena Pemkab Nganjuk berprinsip akan selalu memihak yang kecil, dan akan mengajak yang besar untuk membantu yang kecil untuk mendapatkan kesejahteraan," ucap Marhaen Djumadi.
Namun yang pasti, tambah Marhaen Djumadi, keberpihakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap masyarakat Nganjuk dengan mensyaratkan para pengusaha yang masuk dan membuka usaha di Nganjuk untuk memenuhi lima kriteria.
Yakni pemenuhan hak normatif buruh yang harus disesusaikan dengan UMK, pemberian hak cuti karena hamil atau lembur atau haid harus diberikan sesuai Undang-undang, mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan, mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Lima kriteria itu yang harus dipenuhi pengusaha yang membuka usahanya di Nganjuk, kalau tidak bisa memenuhi ya silahkan tutup saja. Itu semua demi rakyat Nganjuk agar mendapatkan kesejahteraan dan kami akan pantau betul pemenuhan lima kriteria tersebut," tutur Marhaen Djumadi.
(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Jalan Bypass Nganjuk Gelap saat Malam, Pemkab Nganjuk Minta BBPJN Perhatikan PJU |
![]() |
---|
352 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis di Nganjuk, Terlaksana Berkat Gotong-Royong Lintas Elemen |
![]() |
---|
Empat Benda Kuno Diserahkan ke Museum Anjuk Ladang Nganjuk |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Nganjuk, Tersangka Dibekuk Saat Mengendarai Barang Curian |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Gulung 2 Pengedar Narkoba Besar, Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.