Pembangunan Tol di Jawa Tengah

Viral Nenek Jumirah Dimintai Rp 1 Miliar Imbas Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Kadus Ungkap Fakta

Viral Kisah Nenek Jumirah Dimintai Oknum Rp 1 Miliar Imbas Pembebasan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Kepala Dusun Beber Rinciannya

Editor: Rendy Nicko
Ist
Berikut Daftar 44 Desa di Kabupaten Magelang yang terimbas proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Jadwal Pembayaran Ganti Rugi Lahan sudah ditentukan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Viral kisah nenek Jumirah (63) yang mendapat uang ganti rugi pembebasan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sebesar Rp 4 miliar.

Namun uang dari hasil pembebasan Pembangunan Jalan Tol di Jawa Tengah yang diterima Jumirah itu kemudian diklaim diminta oleh oknum Kepala Dusun sebesar Rp 1 miliar.

Ramai dibicarakan, Kepala Desa (Kades) Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Paryanto menjelaskan duduk perkara Jumirah (63), warganya yang diduga dimintai uang Rp 1 miliar imbas Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Paryanto mengatakan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Jalan Tol menyampaikan ke dirinya bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan Pembangunan Jalan Tol di Jawa Tengan tersebut kepada Jumirah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Mendapatkan informasi tersebut, Kades mengatakan bahwa dirinya langsung berupaya melakukan mediasi antara semua pihak, namun dari pihak Jumirah hanya kuasa hukum dan saudara Jumirah yang hadir.

Terkait oknum kadus yang menemui Jumirah pada sore hari setelah Jumirah menerima uang ganti pada Desember 2022 lalu, Paryanto menjawab tidak tahu.

“Saya mendapat informasi itu 26 Januari 2023, kalau info dari Jumirah katanya ada oknum (kadus) yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan, tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah secara pribadi,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023).

Dalam mediasi yang dilakukan, lanjut Paryanto, oknum kadus dan perangkat dusun tersebut mengklarifikasi bahwa mereka menyanggah bahwa mereka pernah meminta uang tersebut pada hari yang sama saat Jumirah mendapatkan uang ganti.

Terkait kelebihan bayar itu, Paryanto menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan terletak pada apraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan.

“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.

Nah kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara,” imbuh Paryanto.

Paryanto menerangkan,  pihak Jumirah sendiri telah mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil, namun Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau terlibat dalam kesalahan perhitungan.

Sebab, saat pengumuman dan kesepakatan sebelum pembayaran ganti rugi tol, Jumirah menerima semua perhitungan dari tim pembebasan lahan proyek tol tersebut.

“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia. Sedangkan, kekeliruan itu sendiri diakui oleh penafsir harga,” kata Paryanto.

Masih dari keterangan Paryanto, PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isinya meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved