Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Baliho Politik Sebabkan Polusi Visual, Satpol PP Trenggalek Minta Bacaleg Ikuti Tahapan Pemilu 2024

Satpol PP Trenggalek meminta para bacaleg untuk tidak meamsang baliho atau spanduk di pinggir jalan karena menyebabkan polusi visual

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek mencopot baliho dan spanduk politik yang melanggar ketentuan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sering mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang menganggu keselamatan lalu lintas.

Selain itu, baliho-baliho tersebut juga dinilai menganggu ketertiban umum hingga membuat polusi visual.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi mengatakan sosialisasi regulasi pemasangan baliho dan banner.

Sosialisasi tersebut dihadiri Forpimda, organisasi masyarakat, dan partai politik

"Di situ kita jelaskan, termasuk tempat-tempat larangan (pemasangan), tidak boleh di sekolah, tidak boleh di tempat ibadah, kemudian tidak boleh difasilitas umum kesehatan dan sebagainya," kata Triadi, Kamis (6/4/2023).

Triadi juga meminta bakal calon legislatif (Bacaleg), partai politik, dan siapa saja yang akan berkontestasi dalam Pemilu Serentak tahun 2024 untuk menghormati tahapan yang telah disusun oleh KPU.

Termasuk untuk memasang baliho dan spanduk bernada Pemilu tanpa izin walaupun memang baliho tersebut tidak termasuk APK (alat peraga kampanye).

"Itu kan sudah ada urutan kapan alat-alat peraga ini boleh dipasang, selain itu kan juga ada tempat-tempat khusus yang diperkenankan oleh KPU dan mereka tidak boleh pasang sendiri," lanjutnya.

Triadi juga telah berkomunikasi dengan organisasi masyarakat, pengurus pencak silat, serta partai politik untuk mengantisipasi adanya pemasangan baliho ataupun spanduk dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Harapannya lebih elegan dan dari segi estetika juga dipatuhi. Kalau (spanduknya) cuma satu tapi bisa untuk bersama ini kan juga tidak menimbulkan konflik antar perguruan dan sebagainya," jelas Triadi.

Untuk lokasi pemasangan sendiri, selain di tempat ibadah, dan sekolah, serta fasilitas kesehatan dan fasilitas umum, baliho juga dilarang dipasang di alun-alun Trenggalek.

"Untuk sanksi yang pertama kita berikan peringatan, ya paling tidak kita informasikan bahwa ini sudah melanggar, berikutnya kita turunkan," lanjutnya.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sendiri melakukan patroli penerbitan rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan.

"Sebelumnya sudah kami informasikan ke ormas dan organisasi politik, syukur-syukur eee mereka juga berkenan mengikuti (patroli) jadi tahu benar atau salahnya," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved