Berita Terbaru Kota Kediri

Pemkot Kediri Pastikan Alat Ukur BBM 14 SPBU di Kota Kediri Sesuai Standar

Disperdagin Kota Kediri memastikan alat ukur BBM di 14 SPBU di Kota Kediri telah sesuai standar

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Disperdagin Kota Kediri melakukan pengawasan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri melakukan pengawasan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri, Senin (3/4/2023).

Sesuai rencana kegiatan ini bakal terus berlanjut hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini untuk melindungi konsumen dari kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan, pengawasan ini merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan setiap bulan untuk memastikan keamanan dalam penjualan BBM di SPBU.

"Menjelang Idul Fitri kita telah mendapatkan instruksi dari pusat agar melakukan pengawasan terhadap 14 SPBU di Kota Kediri. Pengawasan ini kita lakukan secara acak dan mendadak selama Ramadhan," jelasnya. 

Proses pengawasan dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nosel, apakah sesuai dengan jumlah liter yang seharusnya atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan sebanyak 3 kali untuk setiap nosel.

"Pemeriksaan nosel ini untuk memastikan kalau konsumen beli satu liter harus dapat satu liter tidak boleh kurang atau lebih. Kita juga melindungi penjual, kalau ukurannya lebih mereka juga mengalami kerugian,” jelasnya. 

Petugas juga melakukan pengecekan pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) guna memastikan apakah PUBBM masih berfungsi dengan baik serta memastikan segel tera ulang yang telah terpasang tidak terlepas. 

“Kita akan memastikan dengan sangat teliti sesuai standart, agar konsumen dan penjual tidak mengalami kerugian,” terang Tanto. 

Apabila ditemukan kasus kecurangan, dihimbau masyarakat melaporkan kasus tersebut dengan menyertakan bukti pendukung.

 “Kalau ada kecurangan bisa langsung datang ke UPT Perlindungan Konsumen atau ke Kantor Disperdagin dan langsung kita tangani,” tegasnya. 

Diharapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, karena dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kebenaran ukuran suatu produk dapat menjadi kontrol terhadap pelaku usaha.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved