Bayi Dibuang di Tulungagung
Suami Bu Kades di Blitar Pembuang Bayi di Tulungagung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suami Bu Kades di Blitar Pembuang Bayi di Tulungagung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Riyanto (45), suami kepala desa (bu kades) Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar bersama pasangan selingkuhnya, Widayanti (30), terancam hukuman 15 tahun penjara.
Riyanto dianggap telah menelantarkan bayi dari hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti.
Bayi yang lahir secara prematur karena ada upaya pengguguran kandungan itu akhirnya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan, kami kenakan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat rilis kasus itu, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Jalur Lingkar Selatan Tulungagung - Trenggalek Siap Digunakan Pertengahan April 2023, Ini Progresnya
Dalam kesempatan itu, polisi menunjukkan Riyanto dan Widayanti kepada awak media. Pasangan selingkuh itu mengenakan baju tahanan dan terus menunduk saat di Polres Blitar Kota.
Argo mengatakan, kasus penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.
Kasus bermula ketika Polres Tulungagung menerima laporan soal penemuan bayi di wilayah Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Penemu pertama kali, yaitu, Riyanto, yang tak lain ayah dari bayi itu sendiri.
"Karena panik, tersangka R menyampaikan seolah-olah menemukan bayi dan kemudian dibawa ke Puskesmas. Padahal, itu bayi R sendiri dari hasil hubungan dengan W," ujarnya.
Argo menceritakan, kronologi kasus itu berawal pada Oktober 2022 ketika Widayanti mengetahui dirinya hamil.
Widayanti hamil setelah menjalin hubungan terlarang dengan Riyanto.
"Ketika usia kandungan tujuh bulan, R meminta W menggugurkan kandungannya. Karena R sudah berkeluarga," katanya.
Lalu, Riyanto membeli obat-obatan lewat online untuk menggugurkan kandungan Widayanti. Setelah delapan kali meminum obat tersebut, Widayanti mengalami keguguran.
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," ujarnya.
Di hadapan polisi, Riyanto mengaku panik setelah mengetahui bayi hasil selingkuh dengan Widayanti lahir.
Lalu, ia membawa bayi ke Ngantru, Tulungagung dan membuat cerita rekayasa seolah-olah menemukan bayi.
"Saya panik, saat baru lahir bayi masih hidup. Saya berhubungan (dengan Widayanti) sekitar satu tahun. Istri tidak tahu," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Samsul Hadi /tribunmataraman.com)
suami bu kades buang bayi hasil selingkuh
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Polres Blitar Kota
Kades Jaten
tribunmataraman.com
BREAKING NEWS - Suami Bu Kades Pembuang Bayi di Tulungagung Ditahan di Polres Blitar Kota |
![]() |
---|
Tulungagung Gempar, Polisi Bongkar Sandiwara RY Suami Kades Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap |
![]() |
---|
Pengakuan Suami Bu Kades yang Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Selingkuhan di Tulungagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pembuang Bayi Prematur di Tulungagung Ternyata Suami Kades dan Selingkuhannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.