Ramadan 2023

Niat Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerima pada Ramadan 2023

Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: faridmukarrom
sutterstock
Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan golongan yang berhak menerima zakat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Niat Zakat Fitrah dan golongan yang berhak menerima pada Ramadan 2023.

Diketahui hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H, jadi jangan sampai salah memberikan bantuan zakat.

Kemudian Untuk kembali menyegarkan ingatan tentang pengertian, hukum dan ketentuan membayar zakat, mari simak penjelasannya di artikel ini.

Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved