Ramadan 2023

Niat dan Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jakarta Lengkap dengan Golongan Berhak Menerima

Berikut Tata Cara dan niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Berikut Tata Cara dan niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan golongan yang berhak menerima zakat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Niat dan besaran zakat fitrah di wilayah Jakarta pada Ramadan 2023.

Menjelang Lebaran 2023, umat Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain hikmahnya untuk mensucikan diri, zakat fitrah ditunaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang fakir miskin.

Namun, dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
 
Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Bahkan besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan untuk warga yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya ?

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
 
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
 
Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah Jakarta tersebut sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Besaran zakat fitrah tersebut juga berlaku nilainya dengan besaran fidyah.

Tata cara membayar zakat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved