Ramadan 2023

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab dan Golongan Penerima

Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan Golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Berikut niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan Golongan yang berhak menerima zakat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Niat Zakat Fitrah yang bisa dibayarkan mulai 1 Ramadhan 1444H/2023.

Diketahui saat ini bertepatan dengan masuknya jadwal 1 Ramadhan pada Kamis 23 Maret 2023.

Hal ini sesuai dengan Sidang Isbat yang menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriyah ini dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (22/03/2023).

“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria MABIMS serta laporan rukyatul hilal, tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 Masehi,” ujar Menag seperti diumumkan di laman Setkab.go.id. 

Kemudian pada momen bulan suci Ramadan 1444 H/2023, alangkah baiknya kembali mengingat mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah dan zakat mal, sama-sama memiliki keutamaan dan mafaat bagi banyak orang, namun masih banyak yang salah mengartikan dua jenis zakat tersebut.

Ya, terdapat perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai besaran zakat fitrah dan zakat mal juga tidak sama.

Demikian pula terkait waktu zakat fitrah dan zakat mal yang dilaksanaan dengan ketentuan berbeda.

Perlu diingat, zakat dalam Islam terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.

Adapun zakat sendiri adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu, harta milik sendiri, harta yang diperoleh dengan cara yang halal, serta cukup nisab zakat dan haul.

Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena masuk ke dalam rukun Islam.

Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved