Pembangunan Tol di Jawa Timur
Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Akan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan pemilik lahan yang lahannya akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung saat ini tengah memasuki tahapan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah.
Pada tahap ini Tim pengadaan tanah telah membentuk 2 satgas.
Satgas A bertugas mengambil data fisik terkait tanah. Sedangkan Satgas B bertugas mengambil data yuridisnya.
Berdasarkan data pendataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri di wilayah Kota Kediri, ada 1.111 bidang tanah dengan luas 76,51 Ha atau 768,097 m2 yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.
Untuk menyelaraskan pemahaman, BPN Kota Kediri berkolaborasi dengan Kecamatan Mojoroto dan Kelurahan Sukorame menggelar sosialisasi dan identifikasi subjek dan objek pelaksanaan pengadaan jalan tol di Ruang Pertemuan Kantor BKD Kota Kediri, Rabu (15/3/2023).
Hery Yanto, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri mengatakan, sebelum di Kelurahan Sukorame, telah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan ke 4 kelurahan lain, yaitu Kelurahan Semampir, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Bujel dan Kelurahan Gayam.
“Sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan sejak bulan lalu. Sedangkan untuk kelurahan lain akan segera kita jadwalkan,” ujarnya.
Hery mengaku saat ini, pihaknya tidak menemui kendala yang cukup serius dalam proses pengadaan tanah jalan tol Kediri-Tulungagung. Masyarakat cukup kooperatif dan mudah untuk diajak berkomunikasi.
“Saat sosialisasi kita jawab semua pertanyaan yang masyarakat butuhkan. Kita juga siap menjawab pertanyaan-pertanyaan lain melalui satgas A dan B jika masyarakat menjumpai kendala selama proses inventaris dan identifikasi pengadaan tanah berlangsung. Masyarakat tidak perlu takut untuk bertanya,” ungkapnya.
Pada tahapan ini masyarakat diminta untuk mempersiapkan berbagai dokumen administrasi.
Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung:
- Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
- Identitas pihak yang berhak
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
- Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).
Dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut Camat Mojoroto Kota Kediri, Bambang Tri Lasmono menyampaikan, sesuai arahan Walikota Kediri, Pemkot Kediri melalui kelurahan dan kecamatan siap membantu masyarakat terdampak jalan tol.
“Hingga saat ini, kecamatan terus kooperatif untuk menyelesaikan masalah-masalah kewilayahan terkait dengan administasi kependudukan, hak waris, wasiat dan hibah,” jelasnya.
Ada beberapa yang butuh dimediasi antara beberapa pihak terkait kepemilikan yang belum memiliki sertifikat. "Kalau untuk kendala lainnya sejauh ini tidak ada,” jelasnya.
Sementara Lurah Sukorame Vita Sari mengatakan, pihak kelurahan bertugas untuk melakukan pendataan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol berdasarkan peta yang diberikan oleh Tim Pengadaan Tanah.
“Total bidang yang terdampak ada 85 bidang tanah dengan luas 13,71 Ha atau 137,057 m2. Alhamdulillah warga Sukorame yang terdampak sudah terdata semua, sedangkan untuk aset milik Pemkot yang terdampak juga sudah diurus oleh BPPKAD,” jelasnya.
Vita mengatakan, pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung membutuhkan sinergi dari semua pihak. “Harapannya semua dapat berperan aktif pada bidangnya masing-masing dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan data dan dokumen kelengkapan lainnya untuk menuukseskan program ini,” ungkapnya.
Nono, salah satu pemilik lahan di Kelurahan Sukorame mengaku paparan pada sosialisasi cukup mudah dipahami dan jelas.
Diharapkan sebelum dimulainya proyek, patok dan ukuran tanah yang terkena jalan tol dapat terselesaikan sepenuhnya.
“Saat pembangunan berlangsung kita semua sama enaknya, pembangunan dapat berjalan lancar dan masyarakat yang terdampak juga sudah tidak memiliki beban lagi,” ungkapnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembangunan Tol Kediri - Tulungagung
Pembebasan Lahan
PSN
Kelurahan Sukorame
Kecamatan Mojoroto
BPN Kota Kediri
Dokumen untuk pembebasan lahan
Update Terbaru! Daftar 46 desa di 8 Kecamatan Kabupaten Lamongan Dilewati Tol Gresik-Tuban |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Desa di Kabupaten Tuban yang Terdampak Tol Gresik-Tuban, Begini Update Terbaru Bupati |
![]() |
---|
Update Terbaru Proyek Tol Demak-Tuban Batal, Pemerintah Prioritaskan Gresik-Tuban Ini Daftar Desanya |
![]() |
---|
Profil Terbaru Tol Kediri-Tulungagung, Pembebasan Lahan Tuai Polemik Warga Menjerit Sebut Tak Adil |
![]() |
---|
Update Tol Agungblijen di Kawasan Mataraman: Dibatalkan Dibangun Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.