Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Lagi, 7 Pendekar Ditangkap Polres Tulungagung Karena Pengeroyokan

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 7 anggota perguruan pencak silat yang mengeroyok anggota perguruan silat lain

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Korban pengeroyokan oleh kawanan anggota perguruan silat saat melapor ke SPKT Polres Tulungagung. 

Selain itu polisi juga menyita kaus serta kain ikat pinggang warna putih milik korban.

“Kami tangkap tujuh orang itu di rumahnya masing-masing. Mereka kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Eko.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung lalu meningkatkan status tujuh orang ini menjadi tersangka.

Mereka adalah MAN (17),  AOR (19), RMD (16), DNS (18) PBA (18), MLS (15), dan MYA (18).

Dari nama-nama itu, MAN, RMD dan MLS masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

“Empat tersangka dewasa langsung kami lakukan penahanan. Sementara tersangka anak, mereka tidak ditahan sesuai sistem peradilan pidana anak,” tegas Eko.

Sebelumnya Polres Tulungagung sudah menangkap 28 anggota perguruan pencak silat karena melakukan pengeroyokan.

Mereka terdiri dari 10 tersangka anak-anak dan 18 tersangka dewasa.

Kapolres mengmbau para anggota perguruan pencak silat agar tidak terbakar fanatisme berlebihan.

“Beda perguruan silakan, tapi jangan saling bermusuhan. Tumbuhkan persaudaraan, jangan kebencian,” pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved