Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Dua ASN Pemkab Trenggalek Terjerat Pidana, Pemkab Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Pemkab Trenggalek masih menunggu perkara dua ASN yang terjerat pidana, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sebelum menjatuhkan sanksi

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Trenggalek masih menunggu perkara dua ASN yang terjerat pidana, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sebelum menjatuhkan sanksi kepada mereka. 

Dua orang ASN tersebut yang pertama adalah AS (50) seorang oknum guru yang terjerat hukum dengan dugaan cabul kepada siswa dengan status tersangka. 

Sedangkan yang kedua adalah NK (43) seorang pejabat eselon III yang saat ini berstatus terdakwa pada kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Baca juga: Plt Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Muridnya di Trenggalek Ditahan Agar Tak Ada Kesempatan Kabur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Juniati mengaku telah mendengar adanya dua kasus tersebut, namun pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resminya.

Menurut Eko, proses pembinaan pelanggaran ASN memang dimulai dari atasan yang bersangkutan. 

Sehingga dimungkinkan kedua ASN yang berperkara tersebut sudah dilakukan pembinaan atau tindakan tegas lainnya oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat yang menaungi AS dan NK.

Seperti saat ini oknum guru yaitu AS telah dimutasi dari Plt Kepala Sekolah menjadi staf OPD bersangkutan agar mudah dalam pengawasan. 

"Jadi sanksi tidak serta merta bisa dijatuhkan, karena perlu klarifikasi tentang kejadian (kasus) itu," kata Eko, Selasa (7/3/2023).

BKD baru bisa memberi sanksi jika kasus tersebut sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Toh, saat ini kedua kasus tersebut sudah ditangani melalui jalur hukum. 

"Penjatuhan sanksi disiplin yang diberikan juga mempertimbangkan bagaimana tentang putusan pengadilan," lanjutnya.

BKD bersama tim yang beranggotakan Kepala OPD bersangkutan, Sekda, Bagian Organisasi dan asisten sekda akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut. 

Dalam melakukan pembahasan tim akan memiliki acuan yaitu apakah tindakan yang dilakukan mencemarkan nama baik organisasi, negara, kemudian berdampak ke orang lain.

"Berdasarkan aturan jika ASN itu di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan lasung diberhentikan, namun ini kan tidak, maka akan kami liat dulu seberapa besar kesalahan dan dampaknya, pastinya jika benar-benar berat sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak secara hormat akan diberikan," tegas Eko.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved