Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

SK Pemberhentian Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Belum Turun, Marhaen Djumadi Masih Berstatus Plt

SK Pemberhentian Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat belum diterbitkan oleh Kemendagri, Marhaen Djumadi masih berstatus Plt

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
Amru muiz
Plt Bupati NganjuK, Marhaen Djumadi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - DPRD Nganjuk masih belum menerima SK Pemberhentian Tetap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dari Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan demikian, sampai saat ini Marhaen Djumadi masih berstatus Plt Bupati Nganjuk

DPRD Nganjuk sebenarnya telah menerima surat tembusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas perkara korupsi jual beli jabatan dengan terpidana Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tersebut.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Bupati Nganjuk Nonaktif Akhirnya Dipenjara Selama 4,5 Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan keputusan inkracht atas terpidana Bupati Nganjuk nok aktif tersebut pada 6 Februari 2023.

Surat tersebut juga langsung ditindaklanjuti Gubernur Jawa Timur.

"Tanggal 9 Februari ternyata Gubernur telah mengirim surat usulan pemberhentian tetap Bupati Nganjuk ke Kemendagri. Dan sampai hari ini belum ada jawaban atas surat usulan dari Gubernur Jatim tersebut dari Kemendagri yang juga kami tunggu itu," kata Tatit Heru Tjahjono, Minggu (5/3/2023).

Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, apabila surat keputusan pemberhentian tetap Bupati Nganjuk dari Kemendagri turun, maka DPRD Nganjuk bisa segera menggelar rapat paripurna membahas pemberhentian tetap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.

Serta, melanjutkan dengan pengusulan Marhaen Djumadi sebagai bupati Nganjuk definitif. 

"Jadi, soal definitif Bupati Nganjuk itu tergantung dari SK pemberhentian tetap Bupati Nganjuk sebelumnya oleh Kemendagri. Sebelum ada SK pemberhentian tetap Bupati Nganjuk maka usulan definitif Bupati Nganjuk baru bisa dilaksanakan," ujar Tatit Heru Tjahjono.

Kata Tatit Heru Tjahjono, belum adanya Bupati Nganjuk definitif sedikit banyak menjadikan jalanya roda Pemerintahan Kabupaten Nganjuk kurang maksimal. Ini dikarenakan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Nganjuk menyangkut Pemerintahan harus dikonsultasikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Demikian halnya untuk kebijakan penggunaan anggaran, juga harus disetujui oleh Kemendagri. Apabila belum ada persetujuan dari Kemendagri maka kebijakan tersebut belum bisa dijalankan.

"Dan masa menunggu turunya persetujuan Kemendagri itu antara satu bulan hingga tiga bulan. Dengan adanya waktu menunggu itu dirasakan menjadi penghambat kebijakan Pemerintahan yang seharusa bisa lebih cepat menjadi lambat," tutur Tatit Heru Tjahjono. 

Sementara Plt Bupati Nganjuk sekaligus calon Bupati Nganjuk definitif, H Marhaen Djumadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti saja aturan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah dengan sebaik-baikya apabila diberi kepercayaan menjadi Bupati Nganjuk definitif sisa waktu masa jabatan hingga bulan September 2023.

"Jadi kami ngikut sajalah aturan dan keputusan yang ditetapkan," tutur Marhaen Djumadi singkat.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved