Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tiga Pemuda di Badas Kediri RUdapaksa Remaja 14 Tahun Setelah Pesta Miras

Polisi mengamankan 3 pemuda dari kecamatan Badas, kabupaten Kediri, karena melakukan rudapaksa terahdap anak berusia 14 tahun. 

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi mengamankan 3 pemuda dari kecamatan Badas, kabupaten Kediri, karena melakukan rudapaksa terahdap anak berusia 14 tahun. 

Tiga pelaku itu masing-masing MR (23) dan ERF (23), dari desa Badas, Keamatan Badas, serta M (23), dari desa Krecek, Kecamatan Badas.

Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap. RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Mereka diduga merudapaksa korban setelah menggelar pesta miras. 

"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).

Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban 

AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulanterungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.

Kejadiannya sendiri diceritakan terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain. Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.

"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.

Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.

AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya. 

"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.

Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.

"Tiga pelaku diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved