Kamis, 23 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Divonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Tulungagung Pasrah

Ari Kusumawati, terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim Tipikor

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ari Kusumawati (42), keluar ruangan penyidikan dengan rompi tahanan Kejari Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Ari Kusumawati (43).

Ari Kusumawati adalah terdakwa kasus korupsi peningkatan 4 ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (24/2/2023), terdakwa menyatakan menerima putusan ini.

“Atas putusan majelis hakim, Jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Lanjut Agung, putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ari pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, atau lebih berat 2 tahun 6 bulan dibanding putusan hakim.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan denda ini juga lebih ringan, sebab sebelumnya JPU menuntut denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

“Barang bukti telah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Dan biaya perkara Rp 5.000,” papar Agung. 

Jaksa menuntut dengan pasal 2 Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun majelis hakim menilai pasal ini tidak terbukti, dan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang-undang yang sama.

Sebelumnya Ari ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi peningkatan 4 ruas jalan di bawah Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018.

Empat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Boyolangu-Campurdarat.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar  dari empat proyek itu. 

Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved