Pembangunan Tol Jawa Timur

Kapan Pembayaran Uang Pembebasan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Dilakukan? ini Jawab Timnya

Pembayaran uang pembebasan lahan pembangunan tol Kediri-Tulungagung ditargetkan akan dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan ke depan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sosialisasi inventarisasi dan identifikasi obyek tanah yang akan dipakai tol Kediri-Tulungagung dan pemiliknya di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung tak sabar mendapatkan uang ganti untung pembebasan lahan. Rencananya, uang pembebasan lahan tol Kediri-Tulungagung akan dibayarkan maksimal 3 bulan.

Salah satu warga yang tak sabar adalah Puji Rahayu (40). 

Puji mengaku tidak sabar sawah miliknya dibayar oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung.

Baca juga: Akan Dibayar Tahun ini, Berikut Nilai Ganti Untung Pembebasan Lahan Tol-Kediri Tulungagung

Puji adalah peserta sosialisasi identifikasi obyek tanah dan pemiliknya di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Jumat (10/2/2023). 

Menurutnya, pembebasan tanah untuk proyek tol ini sangat ditunggu karena sangat menguntungkan dari sisi harga.

“Kan dibelinya lebih mahal, di atas harga pasar. Jadi senang saja kena tol,” ucapnya sambil tertawa renyah.

Puji menegaskan, dirinya tidak keberatan karena yang terkena proyek adalah lahan sawah dan bukan rumah.

Lahan seluas 3.600 meter persegi di Desa Panggungrejo, yang terkena proyek seluas 900 meter persegi.

Hanya saja bentuk tanah yang termakan badan tol ini tidak lurus.

“Sayangnya kok mences (tidak lurus). Kebetulan pas tikungan, jadi kenanya mences,” ujar Puji.

Warga dijanjikan pembayaran lahan tol 1-3 bulan ke depan.

Namun warga lebih dulu diminta untuk memasang patok batas tanahnya masing-masing.

Pengukuran luas lahan baru dilakukan jika patok batas tanah sudah dipasang.

Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung memasang target, proses sosialisasi setiap desa yang dilewati tol selesai awal Bulan Maret 2023.

Satgas A akan melakukan pengukuran, sementara Satgas B akan melakukan pendataan, mulai data pemilik tanah, alas hak kepemilikan, bangunan di atas lahan dan tanaman di atasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved