Ramadan 2023

Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah atau Utang Puasa Jelang Ramadhan 2023

Inilah Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah atau Utang Puasa Jelang Ramadhn 2023

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews
Ilustrasi Puasa. Inilah Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah atau Utang Puasa Jelang Ramadhan 2023 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut ini adalah daftar orang yang wajib bayar fidyah atau utang Puasa jelang Ramadhan 2023.

Belum lama lagi, umat Muslim menyambut Ramadan 2023.

Perlu diingat bahwa fidyah jelang Puasa Ramadhan 2023 hukumnya wajib bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa di tahun lalu. 

Siapakah orang-orang yang wajib membayar fidyah sebelum datangnya ramadan 2023? Melansir Nu.or.id, Simak kategorinya berikut ini :

Baca juga: Niat Puasa Qadha Sebelum Ramadan 2023 dan Hukum Menggabungkan dengan Puasa Rajab

1. Orang tua renta 

Orang-orang ini diyakini sudah tidak sanggup menjalani ibadah puasa karena usia.

Oleh karena itu, kewajiban mereka untuk berpuasa dapat digantikan dengan cara membayar fidyah sebesar 1 mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 

"Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.  (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).

3. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia mampu untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved