Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pembebasan Lahan JLS Sine - Pucanglaban Berlanjut, 20 Bidang Tanah Sudah Diumumkan Tanpa Sanggahan
Pembebasan Lahan JLS Sine-Pucanglaban Berlanjut, 20 Bidang Tanah Sudah Diumumkan Tanpa Sanggahan
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Tim Panitia Pengadaan Lahan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Sine - Pucanglaban telah selesai mengumumkan 20 bidang tanah milik warga.
Pengumuman ini mencakup luas tanah, bangunan di atasnya, tegakkan pohon di atasnya, nama pemilik dan bukti kepemilikan.
Para pemilik 20 bidang tanah itu tidak menyanggah dan menerima data dari Tim Panitia Pembebasan Tanah.
“Ada masa sanggah 14 hari sejak pertama diumumkan. Dan ternyata tidak ada satu pun yang menyanggah,” terang Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung, Fery Saragih.
Baca juga: Rencana Daftar 43 Desa di Kabupaten Tulungagung Terimbas Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung
Lanjutnya, 20 bidang tanah yang sudah diumumkan itu bagian dari 34 bidang yang akan dibebaskan.
Setelah tidak ada sanggahan, selanjutkan diserahkan ke tim appraisal atau penaksir harga.
Tim ini yang menentukan besaran uang pengganti lahan yang digunakan.
“Dengan demikian masih ada 14 bidang yang masih dalam proses. Ini terus berjalan,” sambung Fery yang menjadi ketua panitia.
Sebelumnya pengukuran 14 bidang tanah sisanya terkendala hilangnya 4 patok milik Perhutani.
Karena lahan-lahan ini berbatasan dengan tanah milik Perhutani, maka proses pengukuran tidak bisa dilakukan.
Fery mengaku telah selesai berkoordinasi dengan pihak Perhutani, dan sudah menentukan batas tanah milik warga.
“Kami sudah selesaikan pengukuran, 4 di antaranya menyusul sudah kami umumkan,” ungkap Gery.
Empat bidang tanah yang sedang diumumkan adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Tim Panitia Pengadaan Lahan masih menunggu masa sanggah yang berlaku 14 hari.
Sementara 10 lahan tersisa masih dalam proses dan akan segera diumumkan.
“Pengukuran selesai tinggal data-datanya dan segera kami umumkan. Jadi sebentar lagi tuntas, 34 bidang sudah diumumkan,” tegas Fery.
Selain masalah patok, pembebasan lahan JLS Sine-Pucanglaban ini juga sempat terkendala dokumen penetapan lokasi (Penlok).
Sebab Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir tidak disebutkan dalam Penlok, padahal wilayahnya dilewati.
Konsekuensinya dokumen Penlok harus direvisi, karena jika tidak Pemdes Rejosari tidak bisa masuk dalam Tim Panitia Pengadaan Lahan.
“Dokumen Penlok juga sudah diperbarui. Semoga akhir Februari ini semuanya selesai,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengalokasikan anggaran Rp 29,7 miliar untuk pembebasan lahan ini.
Anggaran itu untuk pembebasan lahan seluas 0,8 hektar lahan HGU perkebunan dan 6,5 hektar lahan SHM milik warga.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
pembebasan lahan untuk proyek JLS
Pucanglaban
BPN Tulungagung
Jalan Lingkar Selatan
Pantai Sine
tribunmataraman.com
Dinas Peternakan Tulungagung Mengevakuasi Bangkai Sapi di Aliran Sungai Brantas |
![]() |
---|
Bantuan IPAL Biogas PJT I di Desa Kradinan Tulungagung, Ubah Limbah Peternakan Jadi Gas |
![]() |
---|
77 SK PPPK Tahap 2 Kabupaten Tulungagung Siap Dibagikan, Tinggal Menunggu Tanda Tangan Bupati |
![]() |
---|
Khawatir Aksi Massa Anarkis, Ribuan Siswa di Kecamatan Tulungagung Ikuti Pembelajaran Daring |
![]() |
---|
Ribuan Warga Gelar Apel Kebangsaan Jaga Tulungagung dari Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.