Berita Tulungagung

Warga Adukan Dugaan Penyelewengan PAD Desa Pojok Tulungagung Senilai Rp 1 Miliar ke Polisi

Warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mengadukan dugaan penyelewengan keuangan desa ke Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mengadukan dugaan penyelewengan keuangan desa ke Polres Tulungagung.

Menurut seorang sumber, SUG, dugaan penyelewengan keuangan desa ini bersumber pada sewa tanah kas desa yang tidak disetorkan.

"Tahun 2020 dan 2021 tidak ada uang sewa tanah kas desa yang dimasukkan dalam LPJ. Padahal yang sewa itu masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Desa)," terang SUG.

Kata dia, nilai sewa tanah kas desa itu mencapai lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Sehingga selama dua tahun, ada uang Rp 1 miliar yang tidak dicatat dan dilaporkan.

Baru pada tahun 2022 penerimaan dari penyewaan aset tanah milik desa ini dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Namun SUG melihat keanehan, karena laporan tanah kas desa ini dilakukan empat kali.

Masing-masing periode Januari-Maret 2022, April-Juni 2022, Juli-September 2022 dan Oktober-Desember 2022.

Setiap periode nilai sewanya sebesar Rp 136.282.500, sehingga total ada Rp 545.130.000.

“Pertanyaannya, kenapa uang sewa aset tanah desa itu baru muncul di tahun 2022? Selama dua tahun sebelumnya, kemana uang itu,” ujar SUG.

Dari bukti rekening bank yang disampaikan SUG, uang sewa itu disetor pada 7 September 2022 dua kali, masing-masing Rp 136.282.500.

Sisanya kembali disetor dua kali pada 8 Desember 2022, masing-masing Rp 136.282.500.

Sementara tanah aset desa yang disewakan ini terdiri dari 7 blok.

Masing-masing tanah bekas bengkok carik di Dusun Banggle seluas 1.100 Ru, tanah bekas bengkok Bayan Tukilan di Dusun Banggle seluas 700 Ru, tanah bekas bengkok Bayan Kaelandi Dusun Sumber seluas 600 Ru dan tanah bekas bengkok carik di Dusun Dlangkup seluas 274 Ru.

Disusul tanah kas desa di barat lapangan Dusun Dlangkup seluas 200 Ru, tanah bekas bengkok carik di Dusun Sumber seluas 180 Ru dan tanah bekas bengkok carik di Dusun Ngadirejo seluas 275 Ru.

“Sebelumnya sama sekali tidak ada lelangan. Dugaan kami ada transaksi langsung antara penyewa dengan oknum di pemerintah desa,” ungkap SUG.

Karena itu SUG berharap polisi segera merespon aduan warga, untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan adanya aduan dugaan penyelewengan keuangan Desa Pojok.

Pihaknya tengah  mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), untuk memastikan apakah aduan ini bisa ditingkatkan atau tidak.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved