Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

ETLE dan Ilmu Forensik Bantu Ungkap Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kamera ETLE dan Scientific Crime Investigation menjadi alat bagi polisi untuk mengungkap pelaku perampokan rumah dinas wali kota Blitar

Editor: eben haezer
tribunjatim/luhur pambudi
tiga dari lima orang pelaku perampokan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang telah ditangkap polisi dengan berbekal rekaman kamera ETLE dan ilmu forensik 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga dari lima eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022 silam telah ditangkap polisi. 

Selain itu, mantan wali kota Blitar, M Samanhudi Anwar juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan perampokan tersebut. 

Dalam wawancara bersama TribunjatimNetwork, Selasa (31/1/2023), Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 3 eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar bisa terwujud karena penyidik Polda Jatim dan Polres Blitar Kota memanfaatkan Kamera ETLE atau e-Tilang. 

Baca juga: Kliennya Jadi Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan

Penyidik memanfaatkan dokumentasi video dari perangkat CCTV area bangunan lokasi yang menjadi TKP, termasuk kamera ETLE di sejumlah ruas jalan yang dilintasi oleh mobil Kijang Innova yang ditumpangi para perampok. 

Bahkan, dari perangkat CCTV di lokasi yang merekam momen para pelaku memasuki rumah dinas dengan berjalan kaki, penyidik dapat mengukur karakteristik tinggi tubuh kelima para pelaku, melalui metode antropometri. 

"Ada beberapa sampel ya. Detail penyelidikan tidak kami ungkap. Contohnya kamera CCTV. Kami melakukan antropometri, seperti ciri-ciri tinggi badan, dari kamera ETLE. Ini tidak kami ungkap ke publik," ujar Argowiyono. 

Baca juga: Samanhudi Tolak Otaki Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Ngaku Berhubungan Baik dengan Santoso

Baca juga: Samanhudi Ditangkap Usai Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Selain memanfaatkan perangkat ETLE dan CCTV, penyidik juga melakukan penyelidikan berprinsip pada Scientific Crime Investigation (SCI) metode tes DNA

Argowiyono menyebut, penyidik dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, menguji sekitar 17 sampel DNA. Hasilnya, dua hasil sampel DNA terbukti milik dari dua orang tersangka. 

Penyidik memanfaatkan temuan tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap sosok terduga pelaku hingga berhasil melakukan pembuktian setelah ditangkap dan menjalankan proses penyidikan terhadap para tersangka. 

"Artinya ketika memang sudah mengerucut itulah yang tadi ada beberapa sampel darah ini hasil uji DNA keluarlah nama akhirnya dilakukan profiling dan di situlah semakin mengerucut dan akhirnya ditemukan keterkaitan," jelasnya. 

"Satu dari 17 sampel itu yang diuji DNA ada dua milik pelaku. Sehingga menjadi keyakinan kepolisian untuk lahirnya dan mereka pun mengakui dan barang buktinya terungkap uangnya masih ada sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved