Kantor Arema FC Diserang Arek Malang
Polisi Tetapkan 7 Tersangka 'Arek Malang' Perusakan Kantor Arema FC, Ini Daftar Namanya
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi tetapkan 7 tersangka Arek Malang perusakan kantor Arema FC.
Diketahui setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"
"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya kepada TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah :
-) Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit. Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
-) Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.
Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.
"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai,"
"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.
Kericuhan Kantor Arema FC
Arek Malang
Arema FC
Liga 1
Malang
tribunmataraman.com
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto
Update Berita Perusakan Kantor Arema FC: Yang Tak Terlibat Dipulangkan, Kantor Masih Ditutup Kayu |
![]() |
---|
Tak Terlibat Perusakan Kantor Arema FC, Pemuda yang Diamankan Polisi Akhirnya Dijemput Keluarga |
![]() |
---|
107 Arek Malang Diringkus Satreskrim Polres Malang Kota Buntut Kerusakan di Kantor Arema FC |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 'Arek Malang' yang Buat Rusuh di Kantor Arema FC |
![]() |
---|
Arek Malang Tuntut Arema FC Mundur dari Kompetisi Liga 1, Manajemen Singo Edan Tetap Ogah Respon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.