Berita Tulungagung

Guru P3K Terancam Putus Kontrak Setelah Check-in Bareng ASN Tulungagung yang Tewas di Kamar Hotel

Guru P3K yang kedapatan check-in bersama ASN Tulungagung di sebuah kamar hotel di Trenggalek, terancam putus kontrak.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Petugas mengevakuasi jenazah ASN asal Tulungagung yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Trenggalek saat check in bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, Selasa (24/1/2023). Belakangan terungkap perempuan itu adalah seorang guru P3K 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR (38), guru di SDN 2 Besuki tidak diperbolehkan mengajar lebih dulu.

MSR sebelumnya kedapatan berada di sebuah kamar hotel di Kabupaten Trenggalek dengan S (50), kepala sekolahnya.

Perbuatan mereka terungkap setelah S meninggal dunia mendadak.

Baca juga: Check In Bareng Perempuan, ASN Asal Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Trenggalek

Menurut Maryoto, dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan sementara.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati.

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Bupati.

Baca juga: ASN Asal Tulungagung yang Meninggal di Kamar Hotel, Sempat Sesak Nafas Saat Berhubungan Badan

Baca juga: Polisi Otopsi Jenazah ASN Tulungagung yang Meninggal di Hotel di Trenggalek

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa berlaku kontrak adalah dua tahun dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Bupati.

Meski demikian, Bupati mengaku mengedepankan pembinaan.

Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved