Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pengamat: 'Tak Mencerminkan Demokrasi'

Pengamat menilai, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tidak mencerminkan prinsip demokrasi.

Editor: eben haezer
ist
Para kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para kepala desa dari seluruh Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Tuntutan itu mereka sampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. 

Melihat tuntutan dan dasar hokum yang berlaku, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH MHum mengungkapkan penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis,” terangnya.

Oleh karena itu, Lanny menilai tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi.

Hal ini dikarenakan alasan-alasan yang melatarbelakanginya tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelas Lanny.

Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok. “Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” imbuhnya.

(sulvi sofiana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved