Berita Gresik

Pria Asal Gresik Keciduk Ngamar Bareng Mahasiswi di Rumah Kos Jl Jawa Kota Mojokerto, ini Sanksinya 

Pasangan mesum asal Gresik terciduk sedang ngamar di sebuah rumah kos di Jl Jawa, kota Mojokerto. Ini sanksi yang harus mereka terima

Editor: eben haezer
ist
Pasangan bukan suami istri yang diamankan Satpol PP Kota Mojokerto di sebuah kamar kos di Jl Jawa, Kota Mojokerto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) asal Gresik itu kepergok berada di dalam satu kamar kos C.13.

Kamar kos itu berada paling depan tepat persis di parkiran mobil Honda Jazz warna putih. 

Petugas gabungan Satpol PP PP, TNI/Polri dan Garnisun yang saat itu melakukan razia di rumah kos mendapati seorang pria keluar dari kamar dengan gelagat yang mencurigakan.

Awalnya, pria inisial FA 28 tahun asal Kabupaten Gresik itu mengaku seorang diri di kamar. Namun petugas memastikan untuk memeriksa kamar kos tersebut.

Petugas pun mendapati seorang wanita muda dengan pakaian tipis dan mengenakan handuk, bersembunyi dalam kamar mandi. 

Sesuai identitasnya wanita muda itu adalah FA (26) berstatus sebagai mahasiswi asal Klaten, Jawa Tengah.

Perempuan itu pun pasrah saat diamankan menuju mobil bak terbuka Satpol Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan bukan Pasutri kedapatan berada di dalam kamar kos saat razia gabungan, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 23.51 WIB.

"Razia gabungan kita amankan pasangan berduan di kamar kos yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (28/1).

Modjari mengatakan pasangan bukan Pasutri itu dilakukan pendataan di ruangan Satpol PP. Mereka terancam sanksi dan dikenakan wajib lapor.

"Aturan kita untuk masalah perzinaan kita harus punya dasar pembuktian-nya yang lengkap kami melakukan pendalaman dulu, namun langkah awal ini yang bersangkutan wajib lapor dulu karena kita tidak tahu apa yang mereka lakukan," bebernya.

Ia mengungkapkan apabila terbukti melakukan perbuatan asusila di rumah kos maka pasangan bukan Pasutri itu akan disanksi lebih berat. 

"Yang jelas dilakukan mereka berduan di dalam kamar kos dan ada pasal-nya sendiri," ucap Modjari.

Pengelola atau pemilik rumah kos juga terancam saksi jika terbukti menyalahi aturan. 

Apalagi rumah kos 'Nakal' yang sudah beberapa kali kedapatan disalahgunakan sebagai tempat asusila.

Sanksi-nya tak main-main, rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat asusila terancam ditutup.

"Saya pastikan kalau memang rumah kos yang nakal-nakal itu kita menjadikan bahan pertimbangan untuk dilakukan penutupan artinya penyegelan agar fungsi kos difungsikan digunakan dengan sebenarnya," terangnya.

Menurut dia, sanksi terhadap pemilik kos yang melanggar aturan bukan untuk mematikan usaha rumah kos. 

Namun tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat maksiat.

"Kita tidak melarang usaha rumah kos tapi jangan disalahgunakan dengan hal-hal yang tidak baik," pungkasnya. 

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com).

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved