Berita Tulungagung

Tersangka Penipu Pekerja Migran di Tulungagung Jadi Tahanan Kota Karena Masih Menyusui Anak

Siska Yuliana, tersangka penipuan pekerja migran di Tulungagung kini berstatus tahanan kota karena masih menyusui anak.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Siska Yuliana (kiri) kini berstatus tahanan kota. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan perkara tahap dua dugaan penipuan pekerja migran ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tulungagung.

Tersangka, Siska Yuliana (36) dan seluruh barang bukti perkara diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (19/1/2022).

Selama proses penyidikan di Polres Tulungagung, Siska tidak ditahan.

Kini Kejari Tulungagung mengenakan tahanan kota kepada Siska.

Dengan demikian tersangka tidak tinggal dalam rumah tahanan, tetapi di rumah, hanya tidak boleh keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, ada pertimbangan kemanusiaan sehingga Siswa tidak ditahan dalam Rutan.

"Tersangka ini mempunyai empat orang anak. Dan anak bungsunya masih menyusu," terang Agung, Rabu (25/1/2023).

Selama penahanan kota diberlakukan, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Selain itu tidak ada pemantauan secara khusus dan sebatas pada kepercayaan.

Namun jika terbukti melanggar ketentuan tahanan kota, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan.

"Misalnya ketemu tersangka di luar kota, maka langsung diubah jadi tahanan Rutan.  Masyarakat bisa melaporkan," tegas Agung.

Kejari Tulungagung menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan di persidangan.

Saat ini JPU masih melengkapi berkas administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Siska didakwa dengan  dakwaan alternatif, yaitu pasal 81 juncto 69 Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu Siska juga dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan suaminya. Jadi kami ikutkan juga pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkas Agung.

Siska melakukan dugaan penipuan kepada calon tenaga kerja migran bersama suaminya, Irwan Efendi (38).

Pasangan yang tinggal di Perum Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung ini mengaku bisa menempatkan pekerja migran ke Amerika Serikat.

Korban dijanjikan bekerja di pabrik minuman Coca-Cola dengan gaji Rp 80 juta per bulan.

Namun telah korban membayar uang, ternyata tidak pernah diberangkatkan.

Irwan tertangkap lebih dulu, sementara Siswa sempat menjadi buron kepolisian.

Saat ini perkara yang menjerat Irwan sudah diputus di PN Tulungagung, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

Dalam modusnya, pasangan ini mengaku dari PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) berkedudukan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Untuk keberangkatan ke Amerika, setiap orang dikenakan Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.

Uang pendaftaran masuk rekening atas nama Siska Yuliana.

Belasan orang sudah menjadi korban, dengan taksir kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Namun baru dua orang yang melapor, yaitu GT asal Jawa tengah dan JWH dari Kabupaten Trenggalek.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved