Berita Surabaya
Ketua Dewan Pers Mengecam Kekerasan Terhadap 5 Jurnalis di Surabaya
Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Melalui pernyataan tertulis, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan, Dewan Pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pascapelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” tutur Ninik di Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban.
“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.
“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, juga mengecam kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Eben menyampaikan jika polisi harus mengusut tuntas kasus ini.
"AJI Surabaya mengecam intimidasi dan kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut, serta mendesak polisi mengusut tuntas kekerasan tersebut." ujarnya kepada tribunmataraman.com Sabtu (21/1/2023).
Masih kata Eben, Kekerasan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers seperti tertuang dalam UU pers no.40 tahun 1999.
" Selaiun itu juga mencederai hak publik akan informasi, sebab jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know)." pungkasnya.
Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).
Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.
Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.
Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.
(farid mukarrom/tribunmataraman.com)
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers
5 Wartawan jadi korban penganiayaan
intimidasi jurnalis
Eben Haezer
AJI Surabaya
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah |
![]() |
---|
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Jatim Gratis, Deni Wicaksono Minta Kepala Daerah Putar Otak |
![]() |
---|
Targetkan Cetak 3.500 Kader Koperasi, DPD PDIP Jatim Gencarkan Diklat Kader Koperasi |
![]() |
---|
Big Bad Wolf Surabaya 2025 Dibuka, Pengunjung Antusias Berburu Buku Anak Impor |
![]() |
---|
Meski Laporan Dicabut, Eri Cahyadi Pastikan Guru Banting Siswa di Surabaya Tetap Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.