Berita Tulungagung

Isi Lengkap 9 Kesepakatan Antar Perguruan Silat di Tulungagung Untuk Cegah Konflik

Berikut isi lengkap nota kesepakatan yang ditandatangai semua perguruan silat di Tulungagung untuk mencegah konflik

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Polsek Kalangbret, Tulungagung, bersama perwakilan perguruan silat memasang banner nota kesepakatan yang harus dipatuhi perguruan silat di Tulungagung untuk mencegah konflik 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Polres Tulungagung memasang banner berisi nota kesepakatan antar perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

Pemasangan banner ini dilakukan di bawah 19 Polsek yang ada di bawah Polres Tulungagung

Nota kesepakatan ini dibuat saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Tulungagung, pada Kamis (12/1/2023) di Pendopo Kabupaten Tulungagung. 

Baca juga: Kerap Memicu Konflik, Penggunaan Atribut Perguruan Silat dan Konvoi di Tulungagung Kini Dilarang

Isinya terkait dengan upaya menghindari konflik fisik antar anggota perguruan silat yang marak di Tulungagung. 

"Nanti seluruh Polsek akan memasang nota kesepakatan bersama perguruan pencak silat ini. Polsek Kalangbret sudah memulai lebih dulu," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

Lanjut Anshori, pemasangan banner nota kesepahaman ini melibatkan sejumlah perguruan pencak silat, seperti PSHT, PSNU Pagar Nusa, IKPSI, Persinas Asad, PSHW dan Porsigal. 

Harapannya ada tanggung jawab para anggota perguruan pencak silat untuk menegakkan kesepakatan bersama ini. 

Bukan sekedar kesepakatan di atas kertas, namun ada hubungan nyata antar anggota perguruan silat untuk menciptakan kemanan dan ketertiban bersama. 

"Pemasangan dilakukan di persimpangan jalan supaya bisa dibaca semua orang. Anggota perguruan silat diharapkan tahu kesepakatan bersama ini," tegas Anshori. 

Selama ini ada sejumlah perguruan pencak silat di Tulungagung yang anggotanya sering terlibat konflik fisik. 

Namun dalam nota kesepakatan ini, ada 11 perguruan pencak silat yang membubuhkan tanda tangan. 

Perguruan itu adalah Porsigal, Persinas Asad,  PSNU Pagar Nusa, PSHT, IKSPI Kera Sakti, Pamur, Cempaka Putih, Tapak Suci, Perisai Diri, PSH Winongo, dan Cipta Sejati.

"Nota kesepakatan ini untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas, khususnya yang bersumber dari konflik sosial antar perguruan silat," ujar Anshori. 

Nota kesepakatan itu antara lain, melarang  konvoi penggembira. 

Kegiatan perguruan pencak silat wajib siang, kecuali latihan rutin, dan kegiatan wajib di luar hari Sabtu dan Minggu.

Dilarang menggunakan atribut selain kegiatan resmi perguruan, dan saat pulang atribut wajib dilepas.

Tidak boleh ada tugu perguruan yang baru, karena dinilai salah satu penyebab konflik. 

Di awal 2023 ini Polres Tulungagung telah menangkap 18 anggota dari 2 perguruan pencak silat yang berbeda.

Kasus pertama ada 12 orang yang ditangkap karena pengeroyokan, dan 6 orang lainnya ditangkap karena pengeroyokan serta perampasan.

Berikut ini nota kesepakatan itu: 

Kami yang bertandatangan dibawah ini pada hari ini Kamis Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2023 di Pendopo Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan kesepakatan bersama sebagai berikut:

  1. Seluruh Perguruan Pencak Silat bersedia dan wajib menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif dengan tidak melakukan perbuatan anarkis.
  2. Seluruh Perguruan Pencak Silat bersedia dan wajib menjaga hubungan dan saling menghormati antar anggota perguruan pencak silat.
  3. Untuk menghindari permasalahan yang lebih besar, maka permasalahan individu dilarang untuk dikaitkan dengan perguruan silat dan masing-masing ketua / sesepuh / yang dituakan di perguruan pencak silat, bertanggung jawab terhadap anggotanya dan bersedia menyelesaikan permasalahan dengan profesional dan prosedural.
  4. Seluruh Ketua / yang dituakan pada setiap perguruan pencak silat bersedia dan wajib bertanggung jawab apabila ada oknum yang berbuat onar dan terlibat tindak pidana untuk segera mengenali dan secepatnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib didampingi oleh aparat.
  5. Seluruh Ketua / yang dituakan panitia penyelenggara kegiatan, apabila mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan perguruan pencak silat dilarang minum-minuman keras serta tidak ada arak-arakan / Konvoi oleh penggembira, apabila masih ditemukan hal tersebut maka kegiatan wajib dihentikan.
  6. Seluruh ketua / yang dituakan / panitia penyelenggara siap bertanggung jawab dan bersedia dimintai keterangan bila terjadi gangguan Kamtibmas baik di lokasi maupun diluar lokasi kegiatan (selama perjalanan menuju dan/atau sekembalinya dari lokasi kegiatan).
  7. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perguruan pencak silat wajib dilaksanakan siang hari kecuali latihan rutin tanpa mendatangkan massa yang banyak dan dilaksanakan selain hari Sabtu dan Minggu.
  8. Seluruh perguruan silat dilarang menggunakan atribut pencak silat selain digunakan pada saat kegiatan resmi perguruan silat dan hanya dipakai di lokasi kegiatan dan pada saat pulang atribut dilepas/tidak boleh digunakan.
  9. Tugu perguruan pencak silat merupakan salah satu pemicu timbulnya gesekan antar perguruan silat, oleh karena itu dilarang untuk mendirikan tugu perguruan silat yang baru.

Demikian Nota Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan penuh rasa kesadaran dan tanggung jawab serta sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan disosialisasikan secara internal dan maupun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved