Berita Tulungagung

Pembebasan Lahan JLS Sine-Pucanglaban Terus Berjalan Meski Ada Revisi Dokumen Penlok 

Pembebasan lahan untuk proyek JLS Sine-Pucanglaban di TUlungagung terus berjalan meski ada revisi dokumen penetapan lokasi.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jalur Lintas Selatan (JLS) di Sine-Pucanglaban di Kecamatan Pucanglaban, yang sudah selesai dikerjakan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Pantai Sine-Pucanglaban sempat tertunda selama 2022.

Bahkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 29,7 miliar lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Tulungagung tidak terserap.

Penyebabnya karena terjadi kesalahan dokumen penetapan lokasi (Penlok) sehingga harus direvisi.

Namun menurut Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, keterlambatan ini tidak akan menghambat pembangunan JLS Pantai Sine-Pucanglaban.

"Memang harus ada revisi dokumen Penlok. Tapi itu tidak sampai menghambat pembebasan lahan," ujar Dwi Hari.

Lanjutnya, kesalahan dokumen Penlok ini karena tidak mencantumkan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir.

Awalnya wilayah desa ini dianggap tidak terkena proyek sehingga namanya tidak muncul di dokumen Penlok.

Namun fakta di lapangan ternyata ada wilayah desa yang dilewati JLS sehingga Pemdes Rejosari harus dimasukkan dalam Tim Panitia Pengadaan Tanah.

"Perbaikan dokumen Penlok berjalan, sementara proses di lapangan juga berjalan. Jadi berjalan paralel," ujar Dwi Hari.

Saat ini Dinas PUPR sudah mengumumkan lahan-lahan yang dilewati JLS ruas Sine-Pucanglaban ini.

Pengumuman disampaikan lewat kantor desa, sehingga warga yang terdampak bisa melihatnya.

Jika tidak ada bantahan, nantinya akan dilanjutkan dengan tim appraisal atau penaksir harga.

"Tim appraisal ini yang akan menentukan, berapa biaya pengganti lahan yang dipakai dalam proyek ini,"  tuturnya.

Dwi Hari mengaku akan menyelesaikan target pembebasan lahan hingga akhir Februari 2023.

Namun jika ada hambatan pembayaran, pihaknya akan melakukan konsinyasi, atau menitipkan uang pembayaran lewat pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved