Berita Gresik

Pria di Gresik Ditusuk Gunting Oleh Selingkuhan Istrinya Saat Memergoki Perselingkuhan

Seorang pria di Gresik ditusuk lehernya menggunakan gunting oleh pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Ini terjadi setelah korban memergoki

Editor: eben haezer
ist
Tersangka Mustakim saat menunjukkan lokasi membuang alat bukti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Abdul Wahab (39) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengalami luka di leher.

Dia ditusuk oleh pria yang menajdi selingkuhan istrinya. 

Saat itu, Abdul Wahab memang memergoki istrinya berada di dalam kamar bersama pria tersebut. 

Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (10/1/2023) malam.

Sekitar pukul 19.00, Abdul Wahab menuju Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Korban mendapat informasi dari saudaranya bahwa sang istri sedang di dalam sebuah kamar kos bersama pria lain.

Abdul Wahab langsung bergegas menuju ke tempat tersebut untuk membuktikan benar tidaknya informasi menyakitkan itu.

Setibanya di sana, ternyata, apa yang dikatakan saudaranya itu benar. Abdul Wahab melihat dengan mata kepalanya sendiri sang istri YSW (41) berada di sebuah kamar kos bersama selingkuhannya.

Di dalam kos tersebut ada satu orang lagi. Mereka bertiga sedang melakukan aktivitas makan bersama di dalam kamar kos. 

Karena situasi tegang, terjadilah cekcok, selingkuhan istrinya diketahui bernama Mustakim alias Jali masih berusia 35 tahun. Lebih muda dari korban dan istri korban.

Meski berstatus selingkuhan, namun Mustakim ternyata tak kalah garang. 

Tanpa ragu-ragu, pria berambut gondrong ini mengambil sebilah gunting dan menusuk leher Wahab.

Darah seketika mengucur dari leher korban.

Setelahnya, pelaku berusaha kabur ke Surabaya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polisi. 

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung menangkap Mustakim di simpang empat perbatasan Gresik - Surabaya pada Rabu (11/1) dinihari.

"Korban Abdul Wahab mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moeriyanto.

Dikatakannya, Mustakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan selingkuh dengan istri orang di kamar kos, Mustakim sekarang harus tinggal sendiri di ruang tahanan Polsek Driyorejo. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Barang bukti yang kami amankan berupa abu bekas bakar gunting yang sempat dibakar dan dibuang. Lalu baju milik tersangka dan sepeda motor shogun warna biru hitam W 5384 AN," pungkasnya.

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved