Berita Blitar
Kepergok Pemilik Rumah saat Hendak Mencuri, Pemuda di Ponggok Blitar Dihajar Warga
Pemuda 20 tahun kepergok saat hendak mencuri di rumah warga desa Kebonduren, kecamatan Ponggok, Blitar. Warga menghajarnya ramai-ramai.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNAMTARAMAN.COM - Seorang pemuda, ER (20), babak belur dihakimi warga setelah kepergok hendak mencuri di rumah milik Khomari (46), warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Sabtu (7/1/2023) malam.
Setelah ER babak belur, warga baru tahu bahwa ternyata ER yang berasal dari desa Candirejo, kecamatan Ponggok, masih memiliki kekerabatan dengan korban.
"Pelaku dan korban ternyata masih ada hubungan saudara. Kasusnya ditangani Polsek Ponggok Polres Blitar Kota. Rencananya, akan dilakukan restorative justice terkait kasus itu," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Senin (9/1/2023).
Supriyadi mengatakan, pelaku masih melakukan percobaan pencurian. Pelaku belum sempat mengambil barang-barang milik korban.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Aksi pelaku diketahui istri korban, Muntiani, sepulang jemaah salat Isya di musala depan rumahnya.
Mengetahui ada orang masuk ke rumahnya, istri korban spontan berteriak maling. Pelaku langsung kabur ke arah belakang.
Istri korban kembali lagi ke musala untuk memberitahukan peristiwa itu ke suaminya (korban).
Lalu, korban yang juga baru selesai jemaah salat Isya, pulang untuk mengecek ke dalam rumah. Setelah dicek, tidak ada barang yang hilang di rumah korban.
Tapi, korban melihat jendela rumah rusak seperti bekas dicongkel.
Lalu, korban bersama warga mencari pelaku yang lari ke arah belakang rumah. Warga menemukan pelaku sembunyi di kamar mandi yang berada di belakang rumah.
Warga juga menemukan sepeda motor pelaku yang diparkir di belakang rumah korban.
Warga sempat menghajar pelaku. Petugas Polsek Ponggok yang sudah berada di lokasi mengamankan pelaku dari amukan warga.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Ponggok.
"Pelaku belum sempat mengambil barang dari rumah korban. Dan ternyata, korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Makanya, kasusnya akan dilakukan restorative justice," ujarnya.
Sekadar diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/percobaan-pencurian-di-ponggok-blitar.jpg)