Vonis Mati Herry Wirawan

Kasasinya Ditolak MA, Guru yang Merudapaksa 13 Santriwati di Bandung Bakal Dihukum Mati

MA menolak kasasi yang disampaikan Herry Wirawan, guru pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Dia pun tetap harus menerima hukuman mati.

Editor: eben haezer
ist/tribunnews.com
Herry Wirawan selepas menjalani persidangan. Guru yayasan ini divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung karena terbukti bersalah merudapaksa belasan santri selama 5 tahun. Hakim MA kemudian juga menolak kasasi yang diajukan Herry. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang disampaikan Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, Herry Wirawan tetap akan dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Informasi soal putusan ini diumumkan di situs web resmi Mahkamah Agung, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santri Selama 5 Tahun Divonis Mati, Cak Imin: Biar Ada Efek Jera

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat dua ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) silam.

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved